Lumajang (beritajatim.com) – Salah satu dari lima terpidana kasus penanaman ganja Gunung Semeru yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dipindah ke Lapas kelas I Surabaya.
Terpidana yang dipindah itu adalah Tono, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Selain Tono, terdapat empat terdakwa lain kasus penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Terdiri dari Tomo, Suwari, Jumaat, dan Bambang.
Kepala Lapas Kelas II B Lumajang Mahendra Sulaksana mengatakan, alasan pemindahan terpidana Tono ke Lapas Kelas I Surabaya disebabkan vonis hukuman yang didapatnya terlalu tinggi.
Pemindahan bukan karena alasan terpidana Tono bermasalah saat berada di Lapas Kelas IIB Lumajang.
“Jadi bukan karena yang bersangkutan ini bermasalah, tapi memang vonis hukumannya terlalu tinggi, jadi kita pindahkan ke Lapas yang lebih representatif,” terang Mahendra, Selasa (26/8/2025).
Mahendra menerangkan, terdakwa kasus ganja yang menerima hukuman maksimal nantinya juga akan segera dipindahkan secara bertahap ke Lapas Kelas I Surabaya.
“Iya nanti akan dipindah juga (terdakwa kasus ganja lain, Red) sekarang kan masih ada yang proses kasasi, jadi sementara baru satu yang kami pindahkan,” tambahnya.
Menurut Mahendra, alasan pemindahan Tono juga disebabkan jumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Lumajang yang sudah jauh melebihi kuota ideal.
Harusnya kapasitas tampungnya hanya 250 orang, sedangkan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang sudah lebih dari 700 orang.
“Ini juga karena jumlah warga binaan kita juga sudah melebihi batas, jadi yang hukumannya tinggi akan kita pindahkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Tono telah divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Selain Tono, sang ayah yakni Tomo juga mendapatkan vonis sama 20 tahun.
Sementara terpidana Suwari dan Jumaat yang awalnya divonis 20 tahun oleh majelis hakim PN Lumajang telah mendapat keringanan menjadi 10 tahun usai menang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sedangkan, terdakwa lain yakni Bambang kini masih proses kasasi ke Mahkamah Agung usai gagal upaya banding atas vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. (has/but)






