Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang menyeret nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terus bergulir. Dalam sidang lanjutan, tim kuasa hukum terdakwa Sulastri, Imam Bajuri, mengungkapkan bahwa kliennya sempat memberikan sejumlah uang kepada para nasabah yang namanya dicatut, sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Klien kami sebenarnya sudah memberikan kompensasi kepada nasabah, ada yang Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp3 juta. Namun memang tidak ada bukti hitam di atas putih, tidak ada kwitansi,” kata Imam kepada wartawan ditulis Senin 28/4/2025).
Namun, uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh warga setelah kasus ini mencuat dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Selanjutnya, uang itu disita negara sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Sulastri dituntut hukuman 7 tahun penjara dengan subsider 1 tahun. Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut cukup berat. “Kami menunggu putusan pengadilan. Kalau putusan tetap 7 tahun, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Terkait jadwal putusan, Imam menyebut belum ada kepastian, lantaran sempat tertunda. Namun, ia memperkirakan sidang putusan akan digelar pada Senin ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pacitan telah menetapkan suami Sulastri, Suyanto, sebagai buronan (DPO). Proses persidangan terhadap Suyanto pun dilakukan secara in absentia, tanpa kehadiran terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap, praktik kredit fiktif ini berlangsung sejak 2020 hingga 2022. Tidak hanya Sulastri, marketing dan kepala unit bank penyalur kredit juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (tri/but)






