Pacitan (beritajatim.com) – Skandal kredit fiktif yang menggemparkan warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terus bergulir dan kian menyeret banyak pihak. Kejaksaan Negeri Pacitan secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ganjar Pramudiya, kepala unit bank penyalur kredit wilayah Tegalombo, dan Nur Setya Ardi Arima, mantri atau marketing bank tersebut.
Keduanya menyusul dua nama terdahulu, Sulastri dan Suyanto perangkat desa yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Total, kini ada empat orang yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,6 miliar tersebut.
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum. Mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, pemberitahuan dimulainya penyidikan, hingga pemeriksaan saksi dan dokumen bank terkait,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Timur Pasaribu, ditulis Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, penasihat hukum Ganjar dan Arima, Puji Dwi Utomo, membantah keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut. Ia menegaskan, hasil audit internal bank tidak menemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP). “Tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami melanggar aturan internal perbankan,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, memilih irit bicara saat ditanya soal perburuan Suyanto yang saat ini masih buron. Berdasarkan informasi terakhir, Suyanto terlacak berada di Johor, Malaysia, sebelum berpindah ke Thailand. “Kami belum bisa sampaikan lokasinya, nanti kalau sudah waktunya,” katanya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan 47 warga Desa Ploso yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba mendapat tagihan kredit dari sebuah bank di Pacitan. Dugaan kredit fiktif pun muncul dan ditindaklanjuti Kejaksaan. Sulastri akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober 2024 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi kunci yang mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk oknum kepala desa yang menerbitkan SKU (Surat Keterangan Usaha) palsu untuk kelancaran pencairan kredit. [tri/aje]






