Bangkalan (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi kerja sama antara PT Tondu Majang dan PD Sumberdaya di Kabupaten Bangkalan terus menuai sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dinilai belum serius menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp15 miliar.
Bahtiar Pradinata, mantan kuasa hukum BUMD Bangkalan sekaligus pelapor kasus, menilai langkah kejaksaan masih setengah hati. Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang disebut sebagai aktor utama justru belum tersentuh.
“Yang dijadikan tersangka ini hanya orang-orang kecil, padahal otak utama kasus ini belum tersentuh. Direktur PT Tondu Majang hanya menjalankan perintah. Tanpa rekomendasi dari pemegang saham tertinggi, kerja sama dan pencairan tidak mungkin dilakukan,” ujar Bahtiar, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, rekomendasi dari Bupati Bangkalan saat itu diduga ikut berperan dalam kelancaran penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan pencairan dana. “Jangan sampai orang yang hanya menjalankan perintah dijadikan tersangka, sementara yang memerintahkan dibiarkan,” tegasnya.
Bahtiar menambahkan, sejak awal kerja sama sudah terdapat kejanggalan. PT Tondu Majang yang baru berdiri pada 2020 langsung mengajukan kerja sama dengan PD Sumberdaya. Selain itu, terdapat nama Abdul Latif sebagai pemegang saham terbesar, yang saat itu juga menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
“Ini jelas melanggar aturan BUMD. Kejanggalan ini mestinya jadi perhatian serius penyidik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerugian Rp15 miliar bukan sekadar angka, tetapi berdampak pada terhambatnya pembangunan di Bangkalan. “Kalau dikelola baik, uang itu bisa untuk banyak program. Karena salah urus, masyarakat yang jadi korban,” lanjutnya.
Bahtiar meminta Kejari bekerja profesional agar publik tidak kehilangan kepercayaan. “Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya, tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pejabat,” ujarnya.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Kejari Bangkalan Noer Adi menegaskan pihaknya tidak tebang pilih. “Tidak ada istilah tebang pilih. Sepanjang memang ada penyimpangan yang sudah tidak bisa ditolerir,” kata Noer Adi. [sar/beq]






