Ringkasan Berita:
- Penanganan dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan masih dalam tahap koordinasi antara Inspektorat dan Kejaksaan.
- Inspektorat Kabupaten Jombang menyebut proses penanganan belum selesai dan masih berjalan tanpa keputusan akhir.
- DPRD Jombang meminta transparansi aparat agar perkembangan kasus tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Jombang (beritajatim.com) – Perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandaekedungmulyo masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Jombang.
Meski sebelumnya hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jombang dikabarkan telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jombang, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026), memberikan penjelasan singkat terkait perkembangan kasus dugaan pungli PTSL tersebut. Ia menyampaikan, “Masih tahap koordinasi,” ujar Abdul Majid.
Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penanganan dugaan pungli yang menyeret sejumlah oknum perangkat desa di Desa Barongsawahan masih terus berjalan dan belum memasuki tahap penyelesaian akhir. Hingga saat ini, koordinasi antarinstansi disebut masih berlangsung untuk memastikan kelengkapan hasil pemeriksaan sebelum penentuan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berjalan cukup lama tanpa kepastian hasil penanganan. Sejumlah warga bahkan mempertanyakan perkembangan kasus yang telah beberapa bulan ditangani oleh Inspektorat Pemkab Jombang.
Di sisi lain, anggota DPRD Jombang Kartiyono, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara transparan. Menurutnya, apapun hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. “Apapun hasilnya harus disampaikan ke publik agar tidak terjadi bola liar,” ujarnya.
Kartiyono juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya transaksi dalam proses administrasi tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli dan harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, kepastian hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi pertanahan, khususnya dalam program PTSL.
Kasus dugaan pungli dalam tahapan PTSL di Desa Barongsawahan sebelumnya mencuat setelah muncul laporan adanya dugaan permintaan sejumlah uang kepada warga dalam proses pengurusan dokumen pertanahan. Dugaan tersebut disebut melibatkan tiga oknum perangkat desa.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu kejelasan hasil koordinasi antara Inspektorat Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang serta tindak lanjut aparat penegak hukum terkait dugaan pungli tersebut. [suf]






