Ringkasan berita:
- Dugaan pungli PTSL di Desa Barongsawahan, Jombang, mendapat perhatian anggota DPRD Jombang dan meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas.
- Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan APH harus menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
- Penanganan kasus yang sebelumnya ditangani Inspektorat Jombang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, namun publik mempertanyakan kelanjutannya.
Jombang (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo kembali menjadi sorotan setelah memantik reaksi dari anggota DPRD Jombang.
Kasus yang sebelumnya disebut telah ditangani Inspektorat Pemkab Jombang itu kini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, namun belum ada kejelasan lanjutan di tingkat penegakan hukum.
Anggota DPRD Jombang, Kartiyono, meminta agar aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan kasus ini menggantung. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pihak APH harus menindaklanjuti kasus dugaan tersebut. Apapun hasilnya harus disampaikan ke publik agar tidak terjadi bola liar,” ujar Kartiyono, Minggu (21/6/2026).
Kartiyono juga menegaskan bahwa praktik pungutan dalam pelayanan administrasi tanpa dasar hukum, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai pungli. Oleh karena itu, ia meminta APH tetap memproses laporan tersebut secara objektif, baik nantinya terbukti maupun tidak.
“Jangan sampai dalam program pemerintah yang baik seperti PTSL untuk bukti kepemilikan ini tercoreng dengan adanya pungli yang dilakukan oknum,” ujar Kartiyono.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa per 2 Juni lalu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jombang terkait dugaan pungli di Desa Barongsawahan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang. Hingga berita ini ditulis, Kasi Intel Kejari Jombang, I Made Deady Permana, belum berhasil dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, proses penanganan kasus ini oleh Inspektorat Jombang telah berlangsung beberapa bulan. Namun, warga menilai belum ada kejelasan perkembangan penanganan dugaan pungli yang disebut-sebut melibatkan tiga oknum perangkat desa terkait pengurusan surat tanah warga.
Seorang tokoh masyarakat di Desa Barongsawahan menyampaikan keresahannya atas mandeknya informasi perkembangan kasus tersebut.
“Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspekturat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini?” kata seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan.
Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera memberikan kejelasan atas kasus tersebut. “Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan,” tuturnya, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. DPRD Jombang menilai transparansi proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tetap terjaga.
Dari sisi penegakan hukum, publik kini menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan Negeri Jombang untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam dugaan pungli tersebut atau tidak, serta membuka hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Kartiyono menegaskan bahwa kejelasan penanganan kasus ini penting untuk mencegah isu berkembang liar di tengah masyarakat dan menjaga integritas pelaksanaan program PTSL di daerah. [suf]






