Ringkasan Berita:
- Fahrur Rozi mengaku menjadi kurir sabu dengan bayaran Rp20 ribu per titik penempatan.
- Sabu disebar menggunakan sistem ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya.
- Polisi menyita sisa sabu, ponsel, dan uang hasil penempatan paket narkotika.
- Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Surabaya (beritajatim.com) – Bayaran sebesar Rp20 ribu per titik membuat Fahrur Rozi bersedia menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di sejumlah wilayah Surabaya. Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang, Fahrur mengakui bahwa sabu yang ditempatkannya bukan miliknya, melainkan milik rekannya yang saat ini sedang diproses dalam perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, M. Mosleh Rahman, menjelaskan bahwa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dengan metode ranjau, yakni menempatkan paket sabu di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli sesuai petunjuk yang diberikan.
Menurut jaksa, meski hanya berperan sebagai kurir penempatan barang, tindakan terdakwa tetap menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 27 Januari 2026 terdakwa menerima sekitar 10 gram sabu dari seseorang bernama Mokh Sukron alias Lukky di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi puluhan paket kecil sebelum disebarkan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan permukiman warga dan ruang publik di wilayah Gubeng serta Wiyung.
Setelah menempatkan paket-paket tersebut, terdakwa mengirimkan foto lokasi kepada pemberi barang sebagai bukti bahwa tugasnya telah selesai dilakukan. Dari setiap titik yang berhasil ditempatkan, ia menerima bayaran sebesar Rp20 ribu.
Dalam persidangan, Fahrur mengaku telah melakukan aktivitas serupa sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan dan menyita sisa sabu seberat 0,267 gram, sebuah telepon seluler, serta uang tunai Rp20 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam narkotika jenis sabu.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan hasil tes urinnya negatif narkotika. Namun ia mengakui pernah mengonsumsi sabu sebelumnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dengan jumlah melebihi lima gram.
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun,” ujar jaksa.
Kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan iming-iming uang dalam jumlah kecil untuk melibatkan seseorang dalam aktivitas yang memiliki risiko hukum sangat besar.
Selain mengancam pelaku dengan hukuman berat, praktik sistem ranjau juga dinilai berbahaya karena menjadikan lingkungan permukiman warga sebagai lokasi penyimpanan dan distribusi narkotika yang berpotensi merusak generasi muda.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. [uci/beq]






