Ringkasan Berita:
- Warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan pungli Program PTSL yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan meski telah berbulan-bulan ditangani Inspektorat Jombang.
- Kejaksaan Negeri Jombang belum dapat mengusut perkara tersebut ke ranah pidana karena masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang sebagai dasar menentukan adanya pelanggaran administrasi atau unsur pidana.
- Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga mengaku dimintai biaya Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah dalam tahapan Masdasik Program PTSL yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Jombang (beritajatim.com) – Keresahan warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, kian meningkat menyusul belum adanya kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meski telah berbulan-bulan ditangani Inspektorat Pemerintah Kabupaten Jombang, perkembangan kasus yang diduga melibatkan tiga oknum perangkat desa tersebut hingga kini belum diketahui publik.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari masyarakat yang menilai proses penanganan kasus terkesan berjalan lambat. Warga berharap ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap dugaan pungli yang sebelumnya ramai diperbincangkan.
“Saya pernah baca di media, penanganan kasus dugaan pungli tersebut kan sudah beberapa bulan ditangani Inspekturat Pemkab Jombang. Namun sampai sekarang kok tidak ada kabarnya, ada apa ini?,” kata seorang tokoh masyarakat Desa Barongsawahan, kepada awak media.
Menurutnya, warga hanya menginginkan kejelasan mengenai perkembangan kasus yang diduga merugikan masyarakat tersebut. “Warga Barongsawahan ini berharap ada kejelasan proses kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum perangkat itu. Jangan sampai kasus dugaan pungli ini tanpa ada kejelasan,” tutur tokoh masyarakat itu, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai, jika penanganan kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka kecurigaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat akan semakin menguat. “Warga di sini ini jauh sebelum kasus dugaan pungli itu ditangani Inspekturat sudah menduga kasus ini bakal mandeg. Kalau benar kasus ini mandeg, tentunya dugaan warga benar,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya menyatakan belum dapat melangkah lebih jauh dalam mengusut dugaan pungli tahapan PTSL di Desa Barongsawahan karena masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Jombang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa hingga 23 April 2026 belum ada pelimpahan resmi perkara tersebut ke kejaksaan. “Untuk saat ini, kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan APIP Inspektorat Jombang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurut Deady, sesuai prosedur yang berlaku, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut melalui jalur hukum. “Belum diserahkan ke kejaksaan, masih dalam penanganan Inspektorat,” tambahnya.
Hasil audit investigasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk kategori pelanggaran administrasi atau memiliki unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Kasus dugaan pungli ini mencuat setelah sedikitnya 20 warga Desa Barongsawahan mengaku dimintai sejumlah uang dalam tahapan Masyarakat Pengumpul Data Fisik (Masdasik) Program PTSL. Besaran pungutan yang dikeluhkan bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp2,6 juta per bidang tanah dengan alasan mempercepat proses administrasi.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan Masdasik dalam program PTSL seharusnya tidak dikenakan biaya kepada masyarakat. Hingga kini, warga masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Jombang yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut. [suf]






