Lamongan (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan penipuan oleh biro perjalanan umrah Tawwaabiin di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang melibatkan ratusan calon jemaah dari berbagai daerah, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Polres Lamongan menyatakan proses hukum tengah berjalan aktif dan profesional.
“Sudah masuk tahap penyidikan, mas,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah korban dan saksi. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan hingga Rp18 miliar tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan dari beberapa korban dan saksi. Proses masih berjalan,” tambah Hamzaid.
Penyidik saat ini masih fokus mendalami dan mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penipuan massal ini. Hamzaid menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan ratusan calon jemaah umrah yang berasal dari Lamongan, Gresik, dan Surabaya. Mereka merasa ditipu setelah mendaftar melalui travel Tawwaabiin yang menawarkan promo umrah dengan biaya di bawah Rp20 juta. Hingga kini, jumlah korban diperkirakan mencapai seribu orang dengan kerugian total sekitar Rp17 hingga Rp18 miliar.
Dwi Cahyo Wahyudiono, salah satu korban yang juga menjadi koordinator para jemaah, menyebut pihak travel tidak memberikan kejelasan pemberangkatan meski seluruh biaya sudah dibayarkan. Para korban berharap penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini dan memastikan pertanggungjawaban dari pihak biro perjalanan. [fak/beq]






