Mojokerto (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online yang dilaporkan para korban di Polres Mojokerto Kota masih terus berjalan. Penyidik kini menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Tahapan tersebut di antaranya mencari saksi kunci serta meminta keterangan ahli. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial E (36) yang diduga menggelapkan dana arisan online hingga lebih dari Rp1 miliar.
Terlapor diketahui juga merupakan pemilik dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mojokerto.
Laporan terhadap E telah diterima oleh Polres Mojokerto Kota sejak 11 Januari 2025. Tiga korban yang melapor yakni Latifah (37), warga Kelurahan Purwotengah; Mansyur (43), warga Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto; serta Amanatul Yusroh (35), warga Desa Sumolawang, Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, para korban kembali mendatangi Polres Mojokerto Kota pada Minggu (8/3/2026) untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah mereka laporkan lebih dari satu tahun lalu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan melalui Kanit Pidum Sugiarto menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi sejumlah tahapan penyidikan sebelum menentukan status perkara.
Menurutnya, terdapat dua langkah utama yang sedang dilakukan penyidik, yakni mencari saksi kunci serta menyiapkan permintaan keterangan ahli.
“Jadi ini tinggal dua step lagi. Saya mencari saksi kunci terkait benar tidaknya ada nama fiktif. Korban-korban sudah saya panggil lagi untuk memberikan keterangan yang mantap dan tidak ragu-ragu,” ungkapnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan, apabila saksi memastikan adanya nama fiktif dalam arisan tersebut, penyidik akan segera melayangkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa pihak terlapor. Namun dalam pemeriksaan tersebut, terlapor dinilai masih tertutup dalam memberikan data yang diminta penyidik.
“Terlapor sudah kami periksa, tapi terkait data dia masih tertutup. Kami juga minta rekeningnya, tapi sampai sekarang belum diberikan. Kalau saksi-saksi sudah kuat, mau dia memberi data atau tidak, tetap akan kami mintakan keterangan ahli,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan. Jika keterangan para saksi telah cukup kuat, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap permintaan keterangan ahli.
Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah itu baru kami gelarkan perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Intinya masih proses. Kami masih menunggu beberapa tahapan untuk menentukan langkah selanjutnya karena memang masih ada kendala terkait saksi,” pungkasnya. [tin/beq]






