Gresik (beritajatim.com) – Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu dibuat geram oleh HA (52), warga asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo yang tega melakukan rudapaksa kepada anak tirinya di Wringinanom. Sebab, pelaku tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang sudah dia lakukan.
Saat rilis kasus di Mapolres Gresik pada Selasa (3/6/2025), Rovan sempat bertanya apa alasan pelaku tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya sendiri. Jawaban pelaku membuat Rovan emosi.
“Saya terangsang sewaktu memakai baju ketat saat tidur. Melihat ini langsung ingin berhubungan,” ujar pelaku.
pelaku mengaku merudapaksa anak tirinya sampai tiga kali dalam sehari. Rovan semakin geram lantaran ucapan pelaku tanpa ada rasa bersalah sama sekali.
Perwira menengah Polri itu menuturkan, motif pelaku memanfaatkan istrinya keluar rumah mereka di Wringinanom, Gresik. Saat di rumah hanya tinggal pelaku dan korban, HA mengajak anak tirinya melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh korban. Akibatnya, korban tak kuasa melawan ancaman pelaku.
“Motif itu yang dijadikan pelaku agar mau berhubungan layaknya suami istri. Korban ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tutur Rovan.
Dengan ancaman tersebut, kata Rovan, pelaku melakukan rudapaksa ke korban sampai tiga kali dalam sehari. Tak kuat atas perlakuan pelaku, korban akhirnya melarikan diri ke rumah neneknya dan mengadukan perbuatan biadab ayah HA.
“Pelaku sempat nyaris dimassa warga, beruntung aksi ini berhasil diredam oleh anggota Polsek Wringinanom,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pelaku terancam pidana 12 tahun, dan denda Rp300 juta. Saat ini pelaku mendekam di penjara Polres Gresik. [dny/beq]






