Probolinggo (beritajatim.com) – Kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo terkait pengelolaan aset daerah menjadi sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo. Para anggota dewan secara khusus mempertanyakan langkah Pemkot yang memilih menyewakan sejumlah asetnya, dengan alasan yang disampaikan pihak Pemkot dinilai lemah dan kontradiktif.
Permasalahan aset Pemkot Probolinggo yang disewakan ini muncul ke permukaan saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Awalnya, anggota Fraksi PPP, Robit Riyanto, menanyakan status aset Pemkot berupa lahan yang berada di Kelurahan Kedungasem yang saat ini disewakan dan dikelola oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPKK) Kota Probolinggo.
Robit Riyanto ingin mendapatkan kejelasan mengenai detail perjanjian sewa aset tersebut. “Ini kan disewakan ya. Berapa tahun? Lalu seperti apa pembayarannya yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekretaris DPKPKK Kota Probolinggo, Trillya Yuliana, memberikan penjelasan. Ia menginformasikan bahwa aset Pemkot berupa lahan di Kedungasem tersebut disewakan dengan tarif Rp 42 juta per tahun.
Perjanjian sewa dengan pihak penyewa disepakati berdurasi lima tahun, terhitung sejak tahun 2024 hingga berakhir pada tahun 2028 mendatang. Namun, penjelasan mengenai status sewa ini justru memicu kritik lebih lanjut dari anggota Banggar lainnya.
Anggota Banggar dari Fraksi Golkar, Mukhlas Kurniawan, secara kritis mempertanyakan alasan mendasar Pemkot menyewakan lahan aset tersebut. “Yang perlu ditanyakan di sini adalah kenapa kemudian disewakan. Apa alasan urgen Pemkot menyewakan tanah aset? Kenapa tidak dikelola sendiri?” ucap Mukhlas.
Trillya Yuliana kemudian menyampaikan alasan pihak DPKPKK memilih opsi sewa. Ia menyebutkan ada berbagai pertimbangan, salah satunya adalah kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh DPKPKK untuk mengelola aset tersebut secara langsung.
Selain itu, ia juga beralasan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaan aset tersebut secara mandiri akan sangat besar. Alasan kekurangan SDM dan biaya besar inilah yang kemudian dinilai lemah oleh pihak dewan.
Mukhlas Kurniawan menilai alasan yang dikemukakan oleh pihak Pemkot tersebut tidak kuat dan berpotensi menjadi pembenaran untuk menyewakan aset-aset lainnya.
“Kalau kita beralasan seperti itu, maka semua aset seharusnya disewakan. Terus apa kerjanya Pemkot, dong? Aset awalnya dikelola lalu disewakan,” kritik Mukhlas.
Mukhlas bahkan menyoroti kontradiksi dalam argumentasi DPKPKK. DPKPKK seringkali melakukan program pembinaan kepada masyarakat, seperti pelatihan pembuatan pakan hewan, namun di sisi lain justru mengaku tidak mampu mengelola aset milik sendiri yang terkait dengan bidangnya.
Fenomena ini, menurut Mukhlas, menjadi sorotan bagi DPRD terhadap cara Pemkot Probolinggo dalam mengelola aset daerah. Ia menyarankan agar Pemkot tidak mudah mengambil keputusan untuk menyewakan tanah aset.
Mukhlas menekankan, jika aset dikelola sendiri, Pemkot dapat mengetahui secara jelas keuntungan dan kerugiannya, sehingga kontribusi yang masuk ke PAD juga lebih transparan dan berpotensi lebih optimal dibandingkan hanya menerima uang sewa tetap. (ada/kun)






