Pasuruan (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pasuruan, Rudiyanto menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) bakal membayar ganti rugi usai kalah dalam sengketa lahan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo. Sengketa tersebut dimenangkan Sri Mangastuti, ahli waris tanah yang menjadi objek sengketa.
Rudi, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama OPD yang bersangkutan terkait hasil sengketa tersebut. Dari hasil rapat tersebut, disepakati Pemkot Pasuruan membayar kerugian pada tahun depan.
“Maksimal akan kami bayar pada tahun 2025, karena ini sudah masuk dalam putusan MA dan sudah final. Karena ini masih masuk pembahasan APBD 2024, jadi akan masuk di 2025,” kata Rudi.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan Sugiarto tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, pihaknya meminta kepastian bagi keadilan yang seharusnya didapatkan.
Tak hanya itu, Rahmat juga tak mempermasalahkan jika ganti rugi aset yang dimenangkan oleh kliennya diganti dengan uang tunai. “Tidak masalah diganti rugi uang, karena itu yang dijelaskan ketua PN dalam sidang anmaning terkait isi putusan PK,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti menggugat Pemkot Pasuruan atas penggunaan lahan tanpa izin.
Sri Mangastuti mengklaim sebagai ahli waris lahan seluas 3.450 meter persegi di Kelurahan Karangketug. Klaim tersebut dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada 2010, ahli waris mendapati 1.725 m2 lahannya telah digunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, Sri Mangastuti menuntut ganti rugi kepada Pemkot. [ada/beq]






