Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan di Kediri, antara VP Daop 7 Madiun, Suharjono, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ibu Andy Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL.
VP Daop 7 Madiun, Suharjono, menyatakan, “Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja KAI Daop 7 Madiun adalah GCG (Good Corporate Governance), sehingga kerja sama ini menjadi salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik dan untuk memitigasi potensi risiko terkait hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara menyeluruh, terutama penyelesaian masalah aset yang menjadi fokus utama dalam kemitraan tersebut.
Sinergi antara KAI Daop 7 Madiun dan Kejari Kediri ini diharapkan mampu memperkuat sistem hukum internal dan mendukung kemajuan moda transportasi kereta api di Indonesia. [nm/suf]






