Blitar (beritajatim.com) – Peringatan Hari Buruh Nasional (May Day) yang jatuh tepat pada 1 Mei tahun ini menyisakan ironi yang mendalam bagi eks karyawan pabrik di Kota Blitar.
Di saat gemuruh tuntutan kesejahteraan disuarakan di berbagai penjuru negeri, nasib ratusan eks buruh pabrik rokok di Bumi Bung Karno justru masih terkatung-katung dalam ketidakpastian.
Sejak PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2023 lalu, para buruh yang dirumahkan belum juga menerima pesangon dan hak-hak jaminan sosial mereka. Kondisi ini membuat para eks buruh rokok tersebut bingung dan harus cari mata pencaharian lain yang tak menentu.
Bagi sebagian besar pekerja yang terdampak, usia menjadi tembok tebal untuk memulai kembali. Rata-rata dari mereka adalah perempuan paruh baya yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
“Pesangon dari perusahaan tempat saya bekerja selama 30 tahun lebih tentu sangat saya tunggu-tunggu buat tambah modal usaha.” ungkap Hariatin (64), eks buruh PT Bokor Mas pada Jumat (1/5/2026).
Setelah pabrik dinyatakan pailit, Hariatin sempat berusaha melamar pekerjaan ke tempat lain, namun selalu berujung penolakan karena faktor usia. Kini, untuk menyambung hidup, ia terpaksa berjualan sayuran di sebuah pasar desa di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Keluhan serupa datang dari Sujiana (58), warga Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Dengan masa kerja lebih dari 20 tahun, Sujiana tidak hanya menanti pesangon dari perusahaan, tetapi juga haknya sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.
“Tidak hanya pesangon yang kami tunggu, tapi juga uang JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan.” Ucap Sujiana (58), eks buruh PT Bokor Mas.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar, Sukarno, menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap nasib ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang berlokasi di Jalan Mastrip dan Jalan Anggrek tersebut.
“Ini sudah hampir tiga tahun. Bayangkan. Mereka sudah menunggu sekian lama dan masih belum mendapatkan kepastian akan hak-hak mereka,” tegas Sukarno.
Sukarno juga menyoroti kerentanan para pekerja lansia. Menurutnya pesangon dan hak sosial lain dari perusahaan sangat berarti bagi eks buruh yang berusia lansia.
“Kalau yang muda-muda masih bisa cari kerja lagi. Bisa diterima di pabrik rokok lain. Tapi yang tua-tua kan tidak bisa.” teganya.
Berdasarkan data yang dihimpun, total buruh yang terdampak mencapai 533 orang, dengan rincian yakni 141 orang pekerja dari PT Pura Perkasa Jaya cabang Blitar. Serta 392 orang pekerja dari PT Bokor Mas cabang Blitar.
Terkait jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan pesangon dan program JKP masih menemui jalan buntu. Akar masalahnya bermuara pada kelalaian pihak perusahaan di masa lalu yakni tercatat adanya tunggakan pembayaran premi selama 10 bulan sebelum perusahaan diputus pailit, yang kini menahan hak-hak ratusan buruh tersebut.
Meski hak pesangon dan BPJS masih menjadi tanda tanya besar, ada sedikit angin segar terkait tunggakan upah masa lalu. Koordinator buruh, Ali Karyanto, mengonfirmasi bahwa pembayaran upah tertunggak dengan total nilai fantastis sebesar Rp 6,079 miliar diperkirakan akan segera direalisasikan pada pekan pertama atau kedua bulan Mei 2026 ini.
“Tanggal 6 Mei nanti, uang diserahkan dari kurator ke pengacara kami para pekerja, yakni tim dari AH Law Office,” jelas Ali Karyanto.
Pembayaran upah yang tertunggak ini diharapkan mampu menjadi pelipur lara sementara bagi para buruh. Namun, selama pesangon penuh dan hak BPJS Ketenagakerjaan belum berada di tangan mereka, esensi kemerdekaan finansial di Hari Buruh ini belumlah benar-benar mereka rasakan. Ratusan pahlawan keluarga di Kota Blitar ini masih harus terus mengawal proses hukum hingga titik peluh terakhir mereka terbayar lunas. (owi/ted)






