Bondowoso (beritajatim.com) – Para kepala dan perangkat desa se Kabupaten Bondowoso memperingati satu dasawarsa undang-undang desa di Ball Room Hotel Ijen View, Kelurahan Tamansari, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso, Senin (29/7/2024).
Menurut mereka, revisi undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 adalah hadiah bagi kepala desa. Namun di sisi lain, ada atensi supaya kades berhati-hati dan terhindar dari jeratan hukum.
Ketua Sentra Komunikasi Antar Kepala Desa (SKAK) Kabupaten Bondowoso, Mathari menganggap undang-undang desa terbaru menguntungkan kepala desa.
“Hari ini kita mensyukuri, karena kita sudah mendapatkan amanah undang-undang yang mana undang-undang nomor 3 tahun 2024,” katanya usai acara.
Undang-undang desa nomor 3 tahun 2024 adalah revisi atas undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Di pasal 39 itu seperti hadiah penghargaan bagi kami selaku kepala desa,” ucapnya.
Yang dimaksud adalah perihal perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun di periode kedua.
“Dengan tambahan masa jabatan itu, maka dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk periode berjalan ini,” kata dia.
Kemudian aturan periodisasi kepala desa juga berubah dari sebelumnya setiap periode 6 tahun dan bisa menjabat maksimal 3 periode, di UU desa terbaru juga berubah.
“Yang terbaru, kepala desa setiap periode menjabat 9 tahun dan maksimal 2 periode. Artinya setiap kades maksimal bisa menjabat 18 tahun,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir hadir dalam acara tersebut dan menyemangati para kades.
“Jadi dengan undang-undang desa terbaru ini, bagaimana kepala desa bisa terus bersemangat dalam pengabdian kepada masyarakat karena diberi amanat untuk memimpin,” ucapnya.
Bertambahnya masa jabatan kades tidak hanya menjadi anugerah, tetapi juga menyimpan potensi penyalahgunaan wewenang lebih besar.
Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan anggaran dana desa selama 9 tahun per periodenya.
Pj Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati meminta para kades agar rutin berkonsultasi dengan inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) setempat.
“Jadi tidak perlu malu berkonsultasi. Daripada mereka salah, lebih baik mereka berkonsultasi,” paparnya.
Apalagi, kata Haeriah, seluruh anggaran rentan disalahgunakan, termasuk dana desa.
“Makanya kita harus mengedukasi. Jika tidak paham, maka lebih baik berkonsultasi agar tidak sampai salah,” imbaunya. (awi/ian)






