Surabaya (beritajatim.com) – Adi Laksamana Putra, pria asal Surabaya yang menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang menjadi terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Adi mengaku menyesal.
Dia mengungkapkan alasannya sampai tega menjual menjual belahan jiwanya. Adi mengaku sedang terlilit masalah ekonomi.
“Saya menyesal, Yang Mulia, saya melakukannya karena kebutuhan ekonomi,” jelasnya di persidangan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Hakim pun menanyakan motivasi terdakwa menjual istrinya kepada pria hidung belang di kamar hotel.
“Apa motivasi kamu sebenarnya, apa ingin berfantasi atau apa,” tanya hakim.
“Tidak ada motivasi yang mulia, semata-mata hanya masalah ekonomi keluarga,” terangnya.
Sebelum Terdakwa memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto dan Dwi Hartanta dari Kejati Jatim menghadirkan saksi penangkap dari Ditreskrimum Polda Jatim yakni Rizky Dwi Februanto dan Vega Setyo Mahardhika.
Saksi menerangkan bahwa saat melakukan penangkapan, dia mendapatkan informasi dari Tim IT Polda Jatim, adanya transaksi jasa pelayanan seksual yang ditawarkan melalui media sosial ‘Fantasi Pasutri’.
Saat penangkapan di salah satu hotel, ternyata wanita yang dijual untuk melayani hidung belang tak lain adalah suaminya sendiri (terdakwa Adi Laksamana Putra).
“Aebelumnya informasi dari Tim IT Polda Jatim, kita mengamankan terdakwa, istri terdakwa yang melayani laki-laki lain dan Widodo sebagai pemesannya,” terang saksi.
“Pengakuan terdakwa telah menerima uang awalnya Rp500 ribu kemudian menerima Rp1 juta, yang sangat miris, menurut pengakuan terdakwa, setiap istrinya akan melayani pria hidung belang yang memesan jasa hubungan sex, selalu ditemani oleh terdakwa juga anaknya,” tambah saksi.
Diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa sekitar bulan Maret 2023, terdakwa Adi Laksamana Putra mengatakan kepada istrinya saksi Ritawati: “Ma onok wong turu bareng“ (“Ma, ada orang tidur atau berhubungan badan bersama dengan orang lain), saksi Ritawati menjawab “emoh yah, aku eling anakku (tidak mau, saya ingat anak-anak)”, namun terdakwa menjawab “gak opo ma gawe kebutuhane awak dewe” (tidak apa-apa untuk kebutuhan kita).
Karena terdakwa mengatakan itu, saksi Ritawati akhirnya menyetujui. Syaratnya, harus ditemani terdakwa saat melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Seminggu kemudian, saksi Ritawati diberitahu terdakwa, sudah ada orang yang mau menggunakan jasa dengan tarif Rp500 ribu. Lalu saksi Ritawati menjawab “sembarang (terserah)”.
“Sekitar jam 20.00 WIB saksi Ritawati dibawa terdakwa ke sebuah hotel di daerah Surabaya bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, laki-laki itu memberikan uang Rp500 ribu kepada terdakwa, untuk kebutuhan saksi Ritawati,” kata JPU.
Setelah kejadian itu terdakwa sering mengajak istrinya berhubungan badan dengan orang lain, bertiga ataupun lebih dengan laki-laki yang menggunakan jasa pelayanan seksual. Ditawarkan melalui media sosial ‘Fantasi Pasutri’.
Pada 2 Desember 2023, saksi Ritawati dihubungi terdakwa, kalau ada seseorang yang memesan. Kemudian terdakwa bersama istrinya pergi ke hotel.
Selanjutnya 3 Desember 2023 jam 00.30 WIB, ada lagi yang memesan untuk berhubungan badan bertiga dengan terdakwa yaitu saksi Widodo masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan.
Selanjutnya terdakwa memberikan bill pemesanan hotel kepada saksi Widodo dan Widodo memberikan uang kepada terdakwa.Namun sekitar 25 menit terdengar pintu kamar diketok, saat dibuka anggota Ditreskrimum Polda Jatim, petugas mengamankan terdakwa dan istrinya serta Widodo.
Atas Perbuatan Terdakwa Adi Laksamana Putra, melakukan tindak pidana, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 296 KUHP. [uci/beq]






