Ponorogo (Beritajatim.com) – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Joko Irianto ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ponorogo. Joko akan menggantikan sementara tugas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang akan cuti kampanye Pilkada 2024.
Penunjukan Joko Irianto menjadi Pjs Bupati Ponorogo itu, tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.3-3804 tahun 2024.
Joko Irianto menjadi salah satu dari 13 nama Pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang ditugaskan menjadi Pjs Bupati/Wali Kota di Jatim. Keputusan penugasan 13 pejabat di lingkup Pemprov Jatim itu, diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Iya Pak Joko Irianto menjadi Pjs Bupati Ponorogo,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono yang juga menjadi tamu undangan dalam acara penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Selama bupati definitif melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), Pjs Bupati Ponorogo mendapatkan tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Tentu tugas dan kewenangan itu, sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga juga membuat kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Selain itu, Pjs Bupati Ponorogo juga bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, dan menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Reog.
Pjs Bupati Ponorogo, juga bisa melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Pjs bupati juga melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. [end/beq]






