Gresik (beritajatim.com) – Peredaran narkotika lintas wilayah yang meresahkan warga akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik bersama Polsek Tambak mengungkap jaringan sabu yang beroperasi di jalur Madura, Gresik, hingga Bawean.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya operasi penindakan digelar pada 31 Maret 2026.
Hasilnya, enam orang tersangka berhasil diamankan. Lima di antaranya ditangkap di wilayah Bawean, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26). Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), ditangkap di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti secara serius. Dari situ, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap struktur jaringan yang cukup rapi. DR dan R berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA menjadi pengedar aktif di wilayah Bawean. Adapun BS diduga sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi di wilayah Gresik.
Polisi juga mengungkap jaringan ini mendapatkan suplai sabu dari wilayah Madura. Saat ini, satu pemasok lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi cash on delivery (COD), hingga menyamarkan pengiriman sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, ancaman hukuman dapat mencapai pidana mati.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang saat ini masih buron,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. [dny/but]






