Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus besar dengan menyita total barang bukti sabu seberat 51,83 gram di wilayah Kecamatan Gempol.
Seorang pria berinisial MJ, yang berusia 56 tahun, berhasil diringkus petugas dalam operasi tersebut. MJ, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap saat berada di samping rumahnya pada Sabtu (21/6/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka PAR,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Yoyok menambahkan bahwa MJ diketahui berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari bisnis haram ini, yakni antara Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil ia edarkan.
Selain keuntungan finansial, MJ juga mengaku bisa menggunakan narkotika tersebut secara gratis sebagai bonus dari aktivitasnya mengedarkan barang haram itu. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan mendalam MJ dalam peredaran sabu di Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka MJ, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan perannya sebagai bandar. Barang bukti tersebut meliputi dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 33,25 gram dan 18,58 gram, sehingga totalnya mencapai 51,83 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buku catatan transaksi yang diduga berisi daftar peredaran sabu, uang tunai sejumlah Rp1.257.000, serta satu unit ponsel. Ponsel tersebut diyakini digunakan MJ sebagai alat komunikasi utama dalam melancarkan transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka MJ telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti MJ tidak main-main, yakni minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Pasuruan.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan sekitar demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (ada/but)






