Pasuruan (beritajatim.com) – Penggunaan sound horeg kembali menuai sorotan serius dari kalangan pesantren di Kabupaten Pasuruan. Melalui Forum Satu Muharram (FSM), Pondok Pesantren Besuk menetapkan bahwa penggunaan sound horeg dinilai haram karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Keputusan tersebut bukan diambil secara terburu-buru. FSM bersama para kiai dan ulama di Ponpes Besuk telah melakukan kajian mendalam yang tidak hanya menyoroti aspek kebisingan semata. Mereka menilai praktik penggunaan sound horeg membawa banyak dampak negatif, baik terhadap moral maupun ketertiban sosial di masyarakat.
Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa penetapan hukum haram tidak semata-mata dilihat dari sisi tempat atau seberapa keras suara yang dihasilkan. Menurutnya, istilah “sound horeg” itu sendiri sudah mengandung konotasi negatif yang sulit dilepaskan dari kebiasaan-kebiasaan buruk.
“Kami tidak hanya melihat dari suara yang bising, tapi juga dari kebiasaan buruk yang identik dengan penggunaan sound horeg,” kata Kiai Muhib.
Beliau menambahkan, fatwa haram ini akan tetap berlaku meski tidak ada larangan resmi dari pemerintah. Hukum agama yang dihasilkan melalui ijtihad para alim ulama sudah berdiri sendiri sebagai pedoman masyarakat.
“Ada atau tidak ada aturan dari pemerintah, pandangan agama tetap menyatakan sound horeg sebagai sesuatu yang tidak dibenarkan,” tegasnya.
KH Muhammad Ajir Ubaidillah yang turut aktif menyebarluaskan hasil fatwa ini mengaku terdorong oleh rasa prihatin pribadi. Ia melihat fenomena penggunaan sound horeg di tengah masyarakat semakin mengganggu dan tidak membawa manfaat.
“Fenomena ini semakin mengganggu dan tidak memberikan manfaat. Makanya ketika ada fatwa resmi, saya merasa perlu untuk menyebarkannya,” ujar Kiai Ajir.
Sound horeg selama ini sering digunakan dalam berbagai acara yang cenderung berlebihan dan tidak terkontrol, memicu keresahan warga karena mengganggu ketenangan lingkungan. Ponpes Besuk berharap keputusan ini bisa menjadi pedoman baru bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan pengeras suara, demi terciptanya suasana sosial yang kondusif dan religius. [ada/beq]






