Jombang (beritajatim.com) – Pada Jumat sore (27/6/2025) yang mestinya menjadi waktu santai penuh tawa, berubah menjadi mimpi buruk bagi Lilik Zumaroh, seorang janda dari Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Sekira pukul 14.30 WIB, Lilik yang baru saja menjalin perkenalan dengan seorang pria muda bernama Fendi (25) melalui aplikasi Imo, tak menyangka bahwa pertemuan pertamanya akan menjadi awal dari sebuah penipuan licik.
Mereka bertemu di Tirta Wisata, lalu Fendi dengan ramah membonceng Lilik menggunakan sepeda motor miliknya—sebuah Honda Vario hitam keluaran 2018, bernopol S-4628-OCQ. Keduanya berjalan-jalan ke Alun-alun Jombang, seakan sedang menikmati masa pendekatan yang manis. Tapi semuanya berubah saat mereka memutuskan singgah di warung Mie Daily, Dusun Ingas Pendowo, Desa/Kecamatan Sumobito.
AKP Bagus Tejo Purnomo, Kapolsek Sumobito, membenarkan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan dan tengah diselidiki pihak kepolisian. Dalam keterangannya, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk menguasai barang milik korban—sebuah modus klasik penipuan yang memanfaatkan kepercayaan.
Setelah memesan makanan, Fendi berpura-pura hendak memesan lagi. Ia keluar dari warung, meninggalkan Lilik yang menunggu dengan sabar. Lima belas menit berlalu, namun Fendi tak kunjung kembali. Saat dicek ke parkiran, tukang parkir yang bernama Gunawan mengatakan bahwa Fendi membawa motor Lilik dengan alasan hendak mencari ATM.
Lilik yang panik pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan. Motor kesayangannya—yang nilainya ditaksir Rp15 juta—raib bersama pria yang baru dikenalnya itu. Ia segera melapor ke Polsek Sumobito. Pihak kepolisian bergerak cepat, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari saksi.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keberadaan terlapor. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, apalagi jika dikenalnya dari aplikasi,” tegas AKP Bagus Tejo Purnomo, Minggu (29/6/2025).
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi terus memburu Fendi, yang kini telah masuk dalam proses penyelidikan. [suf]






