Surabaya (beritajatim.com)– Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Sebagai pekerja, memahami cara perhitungan THR sangat penting agar nominal yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melansir dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berikut, cara menghitung THR berdasarkan masa kerja dan jenis pekerjaannya.
Ketentuan Umum Pemberian THR
Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Berikut beberapa ketentuannya:
THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Berlaku bagi karyawan tetap, kontrak, maupun freelance.
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.
THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga kepada pekerja dari agama lain sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
1. Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap).
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
Contoh:
Aldi telah bekerja di perusahaan selama 9 bulan dengan gaji Rp4.000.000.
Perhitungan THR:
Maka, Aldi berhak mendapatkan Rp3.000.000 sebagai THR.
2. Perhitungan THR Karyawan Tetap
Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR sama seperti karyawan kontrak (pro rata).
Masa kerja lebih dari 12 bulan: THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok + tunjangan tetap.
Contoh:
Sinan bekerja selama 1 tahun di PT Abadi dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000.
Perhitungan THR:
Maka, Sinan berhak mendapatkan Rp6.500.000 sebagai THR.
3. Perhitungan THR untuk Freelance
Pekerja lepas atau freelance juga berhak menerima THR jika telah bekerja selama minimal satu bulan. Perhitungannya sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama bekerja.
Contoh:
Giri bekerja sebagai freelancer selama 4 bulan, dengan rata-rata gaji per bulan Rp2.500.000.
Perhitungan THR:
Maka, Giri mendapatkan THR sebesar Rp833.333.
Pastikan perusahaan membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada pelanggaran hukum.
Dengan memahami aturan THR, Anda bisa merencanakan keuangan lebih baik menjelang hari raya dan memastikan hak terpenuhi! [aje]






