Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
TERKINI
- Harga Naik tapi Penjualan Seret, Telur Menumpuk Hingga 3 Ton
- Proyek Jalan Beres Malah Dipalak, Mantan Kadis PUPR Madiun Minta Uang Berdalih Kunjungan Menko AHY
- Gus Barra: Transformasi Digital Pemkab Mojokerto Berorientasi Manfaat Masyarakat
- Peringati HAN dan HANI 2026, Lapas Mojokerto Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
- DPRD Surabaya Minta Pemkot Perkuat Sosialisasi Aturan Parkir Persil
- Klinik Pratama Polresta Sidoarjo Beri Pelayanan Kesehatan Cepat dan Humanis
- Dokter RSUD Diduga Nyabu, Diamankan Polres Sampang
- Gandeng UWG Malang, Desa Senggreng Optimalkan Pertanian Modern Tepat Guna
