Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
TERKINI
- 4.000 CCTV Dusun di Lumajang Ditargetkan Selesai Terpasang Bulan Ini, Baru Terealisasi 1.380 Unit
- Pohon Pete Tumbang Timpa Tepas Rumah Warga di Situbondo
- Warga Jember Temukan Kerangka Manusia di Atas Bukit Kecamatan Kalisat
- Dramatis, Petugas di Mojokerto Evakuasi Kambing Terperosok ke Dalam Sumur
- Persebaya Ajak Bonek, Sambut Ulang Tahun Lewat Videotron
- Timnas Indonesia Kalahkan Oman 3-0, Akhiri Puasa 38 Tahun
- 31 Tahun Telkomsel, Lebih dari Sekadar Sinyal, Sebuah Janji “Melayani Sepenuh Hati”
- 6 Karyawan PT BMI Lamongan Jalani Rawat Inap, Diduga Keracunan Gas Bocor
