Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
TERKINI
- PKS dan Demokrat Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Jatim
- Begal Payudara di Surabaya Ngaku Sudah 9 Kali Beraksi, Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Tolak Penutupan Akses Bendungan Lahor untuk Mobil, Warga Blitar Surati Presiden Prabowo
- Zahira, Penyandang Disabilitas asal Kediri Lolos Unesa lewat KIP Kuliah
- Persebaya dan Arema Pernah Rasakan Tangan Dingin Mendiang sang Maestro M Basri Hingga Juara
- WN Korea Selatan Mengaku Jadi Korban Investasi Rp5,9 Miliar di Surabaya, Tuntut Keadilan setelah Tiga Tahun
- Kepala Bakom RI Datang ke Banyuwangi, Luncurkan Radio Koperasi Merah Putih
- KPK Sita Aset Senilai Rp22 M Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
