Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. THR berfungsi sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras karyawan sekaligus membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
TERKINI
- Kandang Ayam di Samping SDN Sarirogo Sidoarjo, Siswa Terganggu Bau Kotoran
- Begini Pesan Mbak Wali pada Pengurus Baru Yayasan Kanker Indonesia Kota Kediri
- Mas Dhito Buka Gebyar UMKM Kabupaten Kediri, Pelaku Usaha Didorong Go Digital
- BLT DBHCHT Kota Kediri 2026 Mulai Disalurkan, Ribuan Warga Terima Bantuan Sosial
- Pengusaha Parkir Surabaya Mengeluh Dibebani Ganti Rugi, Begini Aturan Sebenarnya
- Mas Dhito Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita 1 Pare Raih Beasiswa Kuliah
- Masih Jadi Misteri, Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan Tewaskan 3 Orang
- Diterjang Angin Kencang Berbunyi Bising, Warga Madiun Kekeuh Desak Pembongkaran Tower BTS
