Blitar (beritajatim.com) – Tiga anggota DPRD Kabupaten Blitar yang saat ini masih menjabat memilih untuk pindah partai politik. Mereka hendak maju kembali sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024 mendatang.
Hal itu terungkap setelah KPU Kabupaten Blitar melakukan verifikasi administrasi Bacaleg 2024. Menurut KPU Kabupaten Blitar, ketiga anggota DPRD tersebut telah menggunggah dokumen pengunduran diri dari partai lamanya.
“Iya memang ada tiga yang pindah partai itu yang masih menjabat ya, tapi kalau yang tidak menjabat di legislatif sebetulnya ada banyak,” kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah, Kamis (27/7/2023).
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar sendiri tidak mau mengungkapkan identitas ke 3 anggota DPRD yang pindah partai politik tersebut. Namun KPU merinci bahwa satu anggota dewan itu, sebelum merupakan anggota PDIP kemudian pindah ke PKB.
Sementara, dua anggota DPRD lainnya awalnya berasal dari PAN kemudian pindah ke PKB. Ketiganya pun sudah menggunggah berkas pengunduran diri dari partai lama di Aplikasi Silon KPU.
“Iya dua dari PAN terus pindah ke PKB, serta satu lagi dari PDIP pindah ke PKB,” imbuhnya.
BACA JUGA:
3 Purnawirawan TNI-Polri Akan Ikut Ramaikan Pileg Kabupaten Blitar
KPU Kabupaten Blitar saat ini masih melakukan verifikasi administrasi berkas Bacaleg termasuk anggota DPRD Kabupaten Blitar yang pindah partai. Sesuai aturan anggota DPRD yang maju lagi dan pindah partai, memang harus menyerahkan berkas pengunduran diri ke KPU.
Namun jika Bacaleg yang tidak menjabat atau petahana maka tidak perlu menggunggah surat pengunduran diri dari partai lama. Ketentuan pengunduran anggota menjadi domain masing-masing partai.
“Kalau yang tidak petahana tidak perlu mengunggah cukup komunikasi antar partai,” terangnya.
BACA JUGA:
Kapolres Ngawi, Trenggalek, Blitar Kota, Tulungagung dan Probolinggo Pindah Tugas
Fenomena pindah partai ini memang biasa terjadi saat kontestasi Pileg. Selain anggota DPRD, masih banyak lagi Baceleg yang memilih pindah partai.
KPU Kabupaten Blitar menyebut ada lebih dari tiga Bacaleg yang memutuskan pindah Parpol di Pileg 2024 ini. Namun KPU tidak mendeteksi jumlah detailnya, karena yang bukan petahana tidak perlu menggunggah surat pengunduran diri ke Aplikasi Silon.
“Ada banyak lah lebih dari itu, tapi ya tidak apa-apa yang penting sudah clear dan yang pindah partai ini, tidak perlu dilakukan klarifikasi ke kedua parpol,” tutupnya. [owi/beq]






