Magetan (beritajatim.com) – Kasus laporan dugaan tipu gelap yang dilaporkan HSA istri Brigjen SS akhirnya dicabut.
Tepat pada 2 Agustus 2022. HSA datang langsung ke Polres Magetan untuk duduk bersama dengan ayah mertuanya Sarkam (83) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan dan dua adik iparnya Abi Qori (48) warga Delta Sari Indah Sidoarjo dan Yudi Timur (44) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan.
Hal itu diungkapkan oleh Fauzi Zuhri Wahyupradika, Kuasa Hukum Sarkam, Yudi, dan Abi. Dika, sapaan akrab Fauzi Zuhri Wahyupradika, mengungkapkan jika proses restorative justice itu berawal dari upayanya untuk berkomunikasi langsung dengan DH, warga Sidoarjo, yang tak lain adalah pura Brigjen SS.
Pria yang jadi Komisaris CV Timur Raya Albasia (TRA) itu menyambut baik upaya Dika untuk berkomunikasi dan menyambungkan keinginan itu dengan HSA.
HSA pun akhirnya mau datang ke Magetan pada 2 Agustus 2022 untuk berdialog langsung dengan ayah mertua dan adik-adik iparnya. Sampai akhirnya, HSA tetap ingin berdamai dengan keluarga dari suaminya itu dan mereka pun sepakat bahwa uang HSA yang digunakan untuk melunasi hutang CV TRA di Bank BRI Magetan bakal dilunasi dalam jangka waktu 12 bulan.
Sesuai surat kesepakatan bersama, yang ditandatangani HSA selaku pihak pertama, kemudian Sarkam, Abi, dan Yudi tanggal 2 Agustus 2022, mereka sepakat jika uang HSA yang senilai Rp3,5 miliar dibayar dalam jangka waktu 12 bulan.
Kemudian, jika jatuh tempo dan belum bisa membayar maka akan diterbitkan kuasa jual pada HSA untuk menjual tanah SHM yang diatasnya ada bangunan CV TRA itu. Sejak saat itu, Abi dan Yudi yang semula ditahan di tahanan Mako Polres Magetan sudah dikeluarkan.
“Setelah itu, kami pun juga berjanji setelah terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kami akan mencabut pengaduan kami pada Divisi Propam Mabes Polri yang kami layangkan usai bu HSA membuat laporan itu,” kata Dika, Rabu (24/8/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa-warisan”]
Hingga setelah upaya penyelesaian itu, terbitlah SP3 per 23 Agustus 2022. Kedua belah pihak sepakat agar tak kembali mempersoalkan perihal kasus tersebut. Pun, dirinya akan segera mencabut laporan ke Divisi Propam.
“Kami anggap persoalan ini sudah selesai. Jadi, uang Bu HSA akan dikembalikan, dan Pak Abi dan Pak Yudi sudah tidak lagi ditahan. Laporan kami ke Divisi Propam segera kami cabut. Keluarga Pak Brigjen SS ini sudah kembali akur, berikut Bu HSA juga sudah akur dengan mertua dan adik iparnya, ” pungkas Dika.

Sebelumnya sempat diwartakan, istri Brigjen Pol SS, HSA melaporkan dua adik iparnya ke polisi. Adalah Yudi Timur (44) warga Desa Kedungguwo, Sukomoro, Magetan, dan Abi Qori (48) warga Perum Delta Sari Indah, Waru, Sidoarjo.
Keduanya dijebloskan ke tahanan berdasarkan laporan LP-B/16/V/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES MAGETAN/ POLDA
JATIM tertanggal 8 Mei 2022. Nama pelapornya yakni HSA yang tak lain adalah istri pejabat Irwil ll Itwasum Polri itu. Kedua tersangka dijerat pasal penggelapan dan penipuan dan ditahan sejak 5 Juli 2022.
Keduanya dilaporkan karena dianggap tak mau menepati janji usai meminta HSA melunasi hutang. Namun, hal itu tak dibenarkan Sarkam karena menurut pengakuan Sarkam dia dan dua anaknya hanya menerima tawaran HSA yang berniat melunasi pinjaman CV. TRA ke BRI Magetan. (fiq/ted)






