Tuban (beritajatim.com) – Seorang ayah tiri berinisial WRN di Kabupaten Tuban berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tuban usai melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih dibawah umur hingga mengandung.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan bahwa kasus ini mencuat saat seorang ibu melaporkan suaminya karena diduga telah melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali,” ujar Bobby sapanya.
Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
“Sementara korban ini tidak berani bercerita kepada ibunya dan saat mengandung baru bercerita kemudian dilaporkan kepada kami,” imbuhnya.
Kini, pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun. [dya/aje]






