Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 109 unit motor yang terjaring razia balap liar, di sejumlah titik di Pamekasan, beberapa waktu lalu.
Dari ratusan unit motor yang dijejer di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan, sebagian besar di antaranya tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas. Semisal roda kecil hingga penggunaan knalpot brong.
“Ratusan unit motor ini merupakan hasil patroli petugas yang mengantisipasi aksi balap liar, sebagian besar merupakan motor yang tidak sesuai standar keamanan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana, melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto, Kamis (27/7/2023).
Baca Juga: 321 Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Semeru di Pamekasan
Seluruh unit motor tersebut nantinya akan dikembalikan kepada para pemilik motor dengan menyertakan beberapa syarat, sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan.
“Ratusan unit motor yang kita amankan, bisa diambil dengan syarat bukti pembayaran sidang di PN (Pengadilan Negeri) Pamekasan. Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ungkapnya.
Beberapa syarat tersebut di antaranya surat-surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan kondisi standar. “Syaratnya harus membawa STNK Asli, kondisi kendaraan sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: 14 Laka Lalin Terjadi di Pamekasan Selama Operasi Patuh Semeru 2023
Tidak hanya itu, pemilik juga harus memenuhi persyaratan lain yang sudah ditentukan. “Termasuk juga membuat surat pernyataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta kepala desa, baru setelah itu bisa dibawa pulang,” imbuhnya.
Syarat tersebut bukan dalam rangka mempersulit, tetapi menertibkan pemilik motor agar tidak kembali terjaring razia atau tilang. “Dengan cara ini mudah-mudahan mereka jera, dan tidak mengubah Spectre kendaraan. Tujuannya jelas, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
“Dari itu kami mengimbau sekaligus mengajak masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya. [pin/kun]






