Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktek penimbunan solar bersubisidi di wilayahnya. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan beserta barang bukti sebanyak 25 drum setara 200 liter solar bersubsidi.
Kepolisian Resort Kota Banyuwangi hingga kini tengah melakukan pendalaman kasus tersebut. Hal itu guna mengetahui motif dan potensi jaringan dari aksi ilegal itu. “Sementara solar yang mereka dapat, terakhir kali diambil dari SPBU yang berada di wilayah Kalipuro,” ungkap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Darmawan, saat Konferensi Pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/07/2023).
Selain itu, pihaknya juga tengah mengurai benang kusut di mana mengungkap apakah adanya keterlibatkan orang lain dalam kasus ini. Termasuk mendalami mengenai jalur transaksi pendistribusian dan pemasaran solar bersubsidi tersebut. “5 ton BBM solar tersebut akan didistribusikan kemana saja, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Meski demikian, kata Dewa, ada secercah titik terang dalam pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut. Pasalnya dari hasil laporan terakhir, pihaknya mendapati mereka melakukan aksi penjualan solar itu ke oknum di Kecamatan Rogojampi. “Terakhir pengungkapan saat melakukan transaksi penjualan hasil penimbunan solar kepada orang lain di Kecamatan Rogojampi,” katanya.
Atas aksinya, dua tersangka antara lain pria berinisial HH warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro serta DAS warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi Kota bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya, dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 5 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. “Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (rin/kun)
BACA JUGA:






