parat kepolisian setempat berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan BBM jenis solar dalam jumlah besar yang selama ini meresahkan masyarakat.
KUMPULAN BERITA penimbunan solar
Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Terdakwa, Abdul Wahid, pemilik modal PT Mitra Central Niaga di Pasuruan menyebut memberikan uang bulanan kepada ratusan wartawan dan LSM.
Polresta Banyuwangi mengungkap praktek penimbunan solar bersubisidi. Ada dua tersangka yang diamankan beserta barang bukti sebanyak 200 liter solar bersubsidi.
Gara-gara menimbun solar, perempuan asal Kabupaten Nganjuk berinisial ASP (46) ditangkap Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Anak buahnya berinisial H (30), lelaki warga Jember, juga ikut diangkut ke kantor polisi.
Setelah sekian lama seolah kebal hukum, lokasi gudang yang digunakan untuk menimbun Solar berakhir digerebek oleh Pertamina Jatim Balinus melibatkan kepolisian.
Pemilik rumah yang terbakar imbas mobil langsir Pertalite di Desa Tamanarum, Parang, Magetan sementara tinggal di rumah milik tetangga. Kebetulan
Salah satu truk yang diduga melangsir Solar di Magetan akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan. Di dalam truk terdapat tiga jerigen tandon besar
Selain meresahkan masyarakat, truk yang melangsir solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Magetan juga dibilang sakti.
Truk yang belakangan diduga melangsir dan menimbun Solar di Magetan memiliki beberapa cara agar tak ketahuan. Truk yang jumlahnya lebih dari lima unit itu kerap bergiliran untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi









