Malang (beritajatim.com) – Dalam menghadapi lonjakan harga properti yang semakin tinggi, generasi muda semakin banyak memilih memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebagai solusi untuk rumah impian.
Namun, keputusan dalam finansial penggunaan KPR ini juga ternyata berpotensi untung dan rugi sehingga perlu dipertimbangkan secara matang.
Dosen Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Iqbal Ramadhani Fuadiputra, S.E., M.SM., menjelaskan, fenomena ini bisa terjadi karena hasil ketidakseimbangan antara lonjakan harga rumah dengan pertumbuhan pendapatan. KPR dipilih dengan tujuan untuk membantu pembiayaan terkait pembelian rumah.
“Dengan KPR dinilai membantu memotong beban bulanan dengan jangka waktu tertentu. Salah satu pertimbangan utama memutuskan KPR karena memperkirakan pendapatan per bulan yang digunakan untuk mencicil angsuran,” kata Iqbal, sapaannya.
Dosen UMM ini menghimbau, sebelum memutuskan KPR lebih baik untuk membuat pos anggaran dan rencana matang cicilan sehingga dapat dibayar sebelum jatuh tempo. Alasannya, jika kredit macet, aset rumah dapat diambil atau dilelang oleh bank.

“Penggunaan KPR juga membawa sejumlah peluang. Sebagai contoh, sisa uang dari pembayaran cicilan dapat dialokasikan untuk investasi lainnya atau kebutuhan bisnis. Bahkan, dengan harga tanah yang terus meningkat, properti dapat menjadi alternatif investasi yang menjanjikan pemilik rumah,” ungkapnya.
Meski begitu, Iqbal mengingatkan risiko fluktuasi suku bunga yang tidak bisa diabaikan. Sistem KPR bisa menjadi fluktuatif tergantung suku bunga yang ada di Bank Indonesia.
“Jika bunga tetap, akan mendapatkan keuntungan. Namun, jika bunga fluktuatif maka akan menghadapi risiko tambahan, sehingga dapat mempengaruhi stabilitas keuangan rumah tangga,” terang Sekretaris UPT. Penerimaan Mahasiswa Baru UMM.
Menurutnya, membayar cicilan KPR lebih cepat dapat mengurangi beban finansial. Pelaku KPR pun lebih tenang dan leluasa dalam mengalokasikan pendapatan bulanan.
“Namun, hal ini memunculkan kerugian lainnya, seperti halnya adanya penalti KPR yang dipengaruhi oleh pinjaman yang sudah berjalan,” katanya.
Sejatinya, tidak ada masalah jika KPR dibayar lunas sebelum jangka waktu yang sudah ditetapkan. Namun ada denda penaltinya, bahkan, bisa saja jumlah biaya denda ini sangat besar. “Tentu, hal ini berpotensi untuk menguras penghasilan dan tabungan,” imbuhnya tambahnya.
Iqbal juga menyarankan tentang alternatif lain dalam pemilikan rumah, seperti rumah subsidi. Terlebih, rumah subsidi menawarkan kemudahan pembiayaan dari pemerintah dan pemilik. “Meskipun begitu, rumah subsidi tidak selalu memiliki kualitas yang terbaik,” katanya mengakhiri. [dan/aje]






