Jakarta (beritajatim.com) – Impeachment atau pemakzulan terhadap presiden dan/atau wakil presiden merupakan bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Mekanisme ini secara tegas diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara negara agar tetap berjalan sesuai hukum dan etika konstitusional.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menjelaskan bahwa Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,” ungkap Abdullah.
Lebih lanjut dijelaskan, pemakzulan dapat dilakukan jika presiden atau wakil presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara sesuai ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
Dalam prosesnya, Pasal 7B UUD 1945 menjabarkan prosedur formal yang harus ditempuh. Abdullah menyebutkan bahwa DPR harus lebih dahulu mengajukan usul pemberhentian kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK kemudian bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Pasal 7B menjelaskan, proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Abdullah.
Adapun bunyi lengkap dari Pasal 7B menyatakan bahwa usul pemberhentian presiden hanya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR setelah permintaan dikaji oleh Mahkamah Konstitusi. MK memiliki wewenang untuk memutus apakah presiden atau wakil presiden bersalah atas pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
“MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat baik pada saat menjabat maupun sebelum menjabat,” tegas Abdullah.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia memastikan bahwa proses pemakzulan berjalan dengan prinsip checks and balances serta melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. [hen/ian]






