Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakkir, menegaskan bahwa landasan hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi kuota haji tambahan 2024 sudah sah. Ia menilai kebijakan pembagian 50:50 tersebut sepenuhnya sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sebagai wewenang diskresi menteri.
Mudzakkir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengakui eksistensi Pasal 9 sebagai atribusi menteri sebelum melanjutkan proses penyidikan lebih jauh. Hal ini dianggap krusial agar lembaga anti-rasuah tersebut tidak mengabaikan kewenangan diskresioner yang secara sah melekat pada jabatan Menteri Agama.
“Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada,” ujar Mudzakkir pada Selasa (3/2/2026).
Ia menambahkan bahwa selama peraturan tersebut masih berlaku, maka kebijakan yang diambil tetap sah secara hukum sebagai dasar bertindak bagi kementerian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait pembagian kuota tambahan tersebut.
Mudzakkir berpendapat penyidik keliru karena kebijakan tersebut tidak dilandaskan pada Pasal 64, melainkan pada diskresi yang diatur dalam Pasal 9. Ia menjelaskan bahwa persoalan pembagian kuota ini sebenarnya sederhana jika dipahami dari aspek historis dan kendala teknis di lapangan.
“Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji,” jelas Mudzakkir. Ia memaparkan bahwa jika pembagian mengikuti Pasal 64, maka kuota haji reguler sebanyak 15.000 jemaah akan sangat sulit terpenuhi dalam waktu singkat.
Proses pelunasan dan administrasi jemaah haji reguler dinilai membutuhkan waktu yang jauh lebih lama dibandingkan kategori jemaah lainnya. Keputusan membagi kuota 50:50 akhirnya diambil untuk mengantisipasi antrean jemaah haji khusus yang juga terus membengkak secara signifikan.
Kelompok jemaah haji khusus dinilai lebih siap berangkat sewaktu-waktu karena umumnya memiliki kesiapan dana tanpa kendala administrasi pelunasan yang rumit. Pakar hukum ini mengingatkan KPK agar lebih berhati-hati dalam memproses kasus haji ini dan harus jeli membedakan antara kebijakan dengan tindak pidana.
“Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?” tanyanya kembali. Jika KPK mempermasalahkan proporsi pembagian jumlah, Mudzakkir menilai hal itu sudah sah karena memiliki sandaran dasar hukum yang kuat.
Namun, ia mempersilakan penyidik jika ingin mencari unsur pidana lain selama dasar hukum yang digunakan tetap jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mudzakkir menyatakan keberatan jika ruang diskresi menteri dinilai sebagai kesalahan kebijakan secara sepihak oleh penyidik KPK tanpa melalui pengujian hukum yang semestinya.
Ia menyarankan agar sah atau tidaknya kebijakan tersebut diuji terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi agar tidak melanggar prinsip hukum non-retroaktif. Terkait narasi kerugian negara, Mudzakkir secara tegas membantah adanya aliran dana APBN yang dirugikan dalam kasus kuota haji tambahan ini.
Ia menjelaskan bahwa dana kelola haji tambahan berasal dari uang pribadi calon jemaah, bukan berasal dari keuangan negara. Dana haji khusus merupakan murni uang jemaah yang dikelola oleh travel haji khusus dengan besaran yang telah ditentukan sesuai standar layanan.
“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” tambahnya. Ia juga mengkritik dalih KPK mengenai potensi kerugian atau potential loss yang dianggap tidak lagi relevan dalam konteks hukum pidana modern.
Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan, maka hal tersebut masuk dalam ranah gugatan perdata terkait kualitas layanan jasa travel. Mudzakkir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kerugian dalam hukum pidana harus bersifat nyata dan bukan sekadar potensi.
Ia menyarankan agar masalah audit keuangan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga auditor negara yang memiliki kewenangan resmi. Hingga saat ini, Mudzakkir mengeklaim tidak ada jemaah haji khusus yang menyampaikan komplain terkait layanan yang mereka terima selama pelaksanaan ibadah.
Ia mendapatkan informasi dari pelaku industri travel bahwa pelayanan yang diberikan kepada jemaah selama di tanah suci sudah sangat prima. “Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tegasnya.
Penilaian tersebut didasari pada fakta bahwa jemaah mendapatkan fasilitas hotel dan layanan yang sesuai dengan biaya yang telah mereka bayarkan secara mandiri. Alur hukum ini diharapkan dapat diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan. [beq]






