Surabaya (beritajatim.com) – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M. Nur Purnamasidi, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat yang dinilai lamban menangani laporan korban. Kasus ini telah dilaporkan sejak 15 Oktober 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Ia khawatir, keterlambatan penanganan justru memberi peluang bagi pelaku untuk melarikan diri.
“Ini sungguh memprihatinkan. Aparat polisi diharapkan merespons cepat dan profesional, serta segera menangkap pelaku pemerkosaan yang bebas berkeliaran,” ujar Purnamasidi, Selasa (21/10/2025).
Menurut Purnamasidi, kondisi korban saat melapor sangat memprihatinkan. Korban ditemukan dalam keadaan babak belur dan terluka akibat kekerasan fisik, yang dilakukan bersamaan dengan tindakan kekerasan seksual.
Selain menyoroti lambannya respons aparat, Purnamasidi juga menyesalkan minimnya dukungan dari lingkungan sekitar terhadap korban. Ia menilai, masyarakat seharusnya berperan aktif memberikan perlindungan dan empati kepada korban agar tidak semakin terpuruk secara psikologis.
Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan perlunya pertanggungjawaban dari pihak berwenang atas kelalaian penanganan kasus. “Harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini supaya ke depan tidak main-main lagi. Kalau perlu, Polres Jember harus mengambil alih kasus ini agar lebih cepat penanganannya sehingga pelaku dapat segera dihukum,” tegasnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik, PB IKA PMII meminta aparat kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain memastikan penangkapan pelaku, pihak berwenang juga diharapkan memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Sebagai bentuk solidaritas, Purnamasidi menginstruksikan kepada jajaran IKA PMII Jember dan PMII Jember untuk aktif mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan terhadap korban hingga benar-benar pulih. [tok/beq]






