Surabaya (beritajatim.com) – Pernikahan merupakan salah satu anjuran dalam Islam, namun ada berbagai aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah larangan menikahi mahram.
Namun, bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan antara sepupu?
Mahram dan Larangannya
Mahram adalah seseorang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan hubungan darah atau hubungan susuan. Ada dua jenis haram dalam konteks ini, yakni hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Dilansir daru NU Online, Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, salah satu adab perkawinan adalah memilih calon pasangan yang bukan kerabat dekat. Pernyataan ini disandarkan pada hadits Nabi saw:
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).
Al-Ghazali menyatakan bahwa anak yang lahir dari pernikahan kerabat dekat cenderung memiliki kelemahan. Hal ini disebabkan oleh dorongan nafsu biologis yang lebih besar karena interaksi visual dan sentuhan yang lebih intens, yang biasanya muncul dari pengalaman melihat dan menyentuh hal-hal yang baru dan asing bagi seseorang.
Sementara itu, ada 7 perempuan yang haram untik dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan. Sebagaimana diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An-Nisa: 23).
Untuk perempuan, larangan tersebut juga berlaku sebaliknya, seperti tidak boleh menikahi ayah, saudara laki-laki, dan sebagainya.
Apabila disimak lebih lanjut, dalam ayat tersebut memang tidak disebutkan sepupu atau anak dari paman/bibi sebagai orang yang haram dikawini. Meski begitu, banyak ulama yang menganjurkan untuk menghindari pernikahan antar-kerabat dekat. Alasan utamanya adalah potensi risiko pada kesehatan dan perkembangan anak.
Akan tetapi, ada contoh positif seperti pernikahan antara Sayyidah Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW, dengan Ali bin Abi Thalib yang merupakan sepupu jauh.
Secara hukum, menikahi sepupu dalam Islam tidak secara eksplisit dilarang. Namun, ada anjuran untuk menghindari pernikahan dengan kerabat dekat untuk menjaga kualitas keturunan.
Sebaiknya, calon pasangan mempertimbangkan baik-baik sebelum memutuskan untuk menikah.(mnd/ted).






