Surabaya (beritajatim.com) – Setiap mendekati Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban semakin terasa. Namun, harga hewan kurban yang tidak murah membuat banyak orang mencari alternatif agar tetap bisa berpartisipasi, salah satunya dengan cara patungan atau iuran bersama. Cara ini kerap dipilih untuk membeli hewan kurban seperti sapi, tetapi muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah kurban hasil patungan itu sah menurut syariat?
Dalam Islam, ibadah kurban bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bentuk penghambaan dan upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, tata cara pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan syariat yang jelas, termasuk soal kebolehan berkurban secara kolektif.
Kurban: Ibadah dengan Niat Mendekatkan Diri kepada Allah
Kurban merupakan ibadah menyembelih hewan tertentu seperti kambing, sapi, atau unta, yang dilakukan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ilallah), bukan sekadar menjalankan tradisi semata.
Menurut madzhab Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah ‘ain, yakni ibadah sunnah yang dianjurkan bagi setiap individu. Namun, dalam lingkup keluarga, kurban dapat menjadi sunnah kifayah, artinya cukup satu orang yang berkurban untuk mewakili anggota keluarga lainnya. Apabila seseorang bernazar untuk berkurban, maka hukum ibadah tersebut berubah menjadi wajib.
Bolehkah Kurban dengan Cara Patungan?
Dikutip dari NU Online, patungan kurban, terutama untuk hewan seperti sapi atau unta, diperbolehkan dalam Islam. Syaratnya adalah jumlah peserta maksimal tujuh orang dan masing-masing orang harus berniat kurban untuk dirinya sendiri. Hal ini merujuk pada praktik yang pernah dilakukan Rasulullah SAW bersama para sahabat. Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata:
عَنْ أَبِي اْلأَسَدِ السُّلَمِي عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنْتُ سَابِعَ سَبْعَةٍ مَعَ رَسُولِ اللهِ قَالَ فَأَمَرَنَا نَجْمَعُ لِكُلِّ رَجُلٍ مِنَّا دِرْهَماً فَاشْتَرَينَا أُضْحِيَّةً بِسَبْعِ الدَّرَاهِمِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ لَقَدْ أَغْلَيْنَا بِهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنُهَا
Artinya: “Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah SAW, kemudian beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham. Kemudian kami membeli hewan kurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulullah, kami membeli hewan kurban termahal”. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya hewan kurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk.” (HR Ahmad no.15533).
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa diperbolehkan bagi tujuh orang untuk bersama-sama berkurban seekor sapi atau unta, baik mereka berasal dari satu keluarga maupun berbeda keluarga.
Hal ini juga dikuatkan oleh hadits lain yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan pengalaman patungan kurban bersama Rasulullah SAW dalam sebuah perjalanan.
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).
Bagaimana dengan Kambing?
Berbeda halnya dengan sapi atau unta, kurban kambing hanya sah dilakukan atas nama satu orang. Tidak diperbolehkan patungan untuk membeli kambing sebagai hewan kurban. Namun demikian, apabila seseorang menyembelih kambing atas nama dirinya, pahala syiar dan sunnah kurban tetap dapat dirasakan oleh seluruh anggota keluarganya.
Dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi dijelaskan:
الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لَا يُضَحَّى بِهَا إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ، لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ، تَأَدَّى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيعِهِمْ… وَكَمَا أَنَّ الْفَرْضَ يَنْقَسِمُ إِلَى فَرْضِ عَيْنٍ وَفَرْضِ كِفَايَةٍ، فَقَدْ ذَكَرُوا أَنَّ التَّضْحِيَةَ كَذَلِكَ، وَأَنَّ التَّضْحِيَةَ مَسْنُونَةٌ لِكُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ.
Artinya: “Satu ekor kambing hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Namun, jika salah satu anggota keluarga menyembelihnya, maka syiar dan sunnah kurban telah tercapai untuk seluruh anggota keluarga. Sebagaimana kewajiban (fardhu) terbagi menjadi fardhu ‘ain dan fardhu kifayah, maka disebutkan juga bahwa ibadah kurban terbagi demikian, dan kurban itu disunnahkan bagi setiap anggota keluarga”. (Syekh Muhyiddin Syaraf Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, juz 2, hal. 466).
Dari penjelasan para ulama dan hadits-hadits yang ada, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban seperti sapi atau unta diperbolehkan, dengan syarat maksimal tujuh orang dan masing-masing memiliki niat kurban untuk dirinya sendiri. Sedangkan kambing, hanya sah untuk satu orang saja.
Jika peserta patungan lebih dari tujuh orang, maka sebaiknya hanya tujuh orang yang diatasnamakan dalam kurban, dan mereka bisa menyertakan niat untuk berbagi pahala kepada anggota patungan lainnya (isyrak). Dengan begitu, semangat berbagi dan semangat ibadah tetap terjaga, tanpa meninggalkan ketentuan syariat. [mnd/aje]






