Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Krembangan memborgol dua bandit curanmor yang telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Surabaya.
Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku, Ahmad Zaini (28) dan Ubed (18) beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron.
Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina saat dihubungi beritajatim menjelaskan jika kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Karang Tembok. Mereka diamankan pada Sabtu (21/01/2023) usai melakukan pencurian di Jalan Gadukan Rukun.
“Keduanya ini buronan kita karena laporan masuk banyak sekali. Mereka berdua ditangkap di Jalan Gadukan usai berhasil mencuri sepeda motor warga,” ujar Herlina, Jumat (10/02/2023).
Mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan jika komplotan Zaini cs merupakan bandit curanmor spesialis sepeda motor matic lantaran harga jual yang lebih tinggi.
“Kasus ini masih kita kembangkan terus sampai ke penadah. Kami sudah kantongi identitasnya semoga cepat tertangkap,” tegas Herlina.
Sementara itu, Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto menegaskan jika dari hasil pemeriksaan, Zaini biasa beraksi dengan Lutfi dan Agus. Karena kedua temannya sedang berada di luar kota, Zaini lantas mengajak Ubed yang membutuhkan uang dengan perjanjian hasil curian akan dibagi.
“Ubed ini baru pertama kali. Komplotan ini memang merekrut anak-anak muda yang membutuhkan uang cepat,” tegas Sudaryanto.
Kepada petugas kepolisian, Zaini mengaku jika sepeda motor hasil curian yang berhasil mereka bawa akan dijual ke penadah bernama Syaiful.
“Komplotan ini sudah spesialis, hanya butuh 01 detik untuk mereka mengeksekusi satu sepeda motor dengan kunci T dan kunci Y,” imbuh Sudaryanto.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa, satu kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka selain harus menjalani hukuman di Polsek Krembangan, mereka juga dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (ang/ted)
Komentar