Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi di sejumlah lokasi di Surabaya.
KUMPULAN BERITA curanmor surabaya
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri siri, Luky Darmawan dan Wilujeng Prihartini, dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor)
Di dunia kejahatan, mayoritas pelaku memiliki prinsip tidak tertulis yang dipegang teguh. Salah satunya adalah tidak melakukan kejahatan di kampung sendiri.
Seorang remaja Rungkut berinisial FH nekat mencuri sepeda motor dan ponsel milik temannya sendiri, Senin (6/4/2026) kemarin.
Gara-gara tak sabar menyalakan mesin motor, dua bandit curanmor di Surabaya gagal beraksi di Ngagel Rejo Kidul, Wonokromo, Minggu (22/3/2026) kemarin.
Anggota Polsek Sawahan menangkap begal bersajam berinisial MF (26), Rabu (4/3/2026) lalu. MF merupakan penjahat kambuhan yang kerap keluar masuk penjara.
Warga Sidoarjo berinisial KP melakukan pembohongan publik setelah mengaku menjadi korban begal di Jalan Ir. Soekarno (Merr), Senin (9/2/2026).
Rajin patroli malam, anggota opsnal Polsek Sukolilo menggagalkan aksi dua bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Sampang, Madura, Jumat (6/2/2026) kemarin.
Polrestabes Surabaya bakal membuka bazar kendaraan bermotor (ranmor) di mako Jalan Sikatan I, Krembangan, Rabu (21/1/2026) besok.









