Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (DH), Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya (SS), dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka. Kejaksaan menyebut, ada mark up dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.
“Sdr DH bersama-sama dengan Sdr SS dan Sdr LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional melawan hukum,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengungkapkan, para tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan.
“(Kemudian) terjadi mark up harga pengadaan, sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG,” tegasnya.
Dia mencontohkan, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1 triliun dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Dan pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up serta pengadaan televisi 75 Inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
“Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. tahun 2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syarief.
Karenanya, lanjut Syarief, para Tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen/ted)






