Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 539 pokmas yang dikelola Sahat Tua P Simandjutak untuk diberikan dana hibah Pokir selama kurun waktu 2020-2023 memiliki nama yang unik, cenderung bikin geli. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Cakra PN Tipikor Surabaya.
Adapun nama-nama Pokmas yang dibentuk pada tahun anggaran 2020 antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.
Tahun anggaran 2021 antara lain Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong. Tahun Anggaran 2022 Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu.
Baca Juga: Jaksa: Sahat Tua Simandjuntak Terima Rp 39,5 Miliar dari 2 Penyuap
Selanjutnya Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona.
Bahwa pada saat pencairan dana hibah Pokir ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa Ilham Wahyudi mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya Terdakwa Ilham Wahyudi mengambil seluruh dana tersebut, sedangkan pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebesar Rp39.500.000.000,00 (tiga puluh sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Pada tahun 2021 Terdakwa Hamid dan Ilham mendapatkan plafon dana hibah POKIR sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) melalui Muhammad Chozin.
Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagai pelunasan uang ijon fee.
Baca Juga: Dituding Dapat Rp39,5 M, Sahat Hanya Beri Rp500 Ribu ke Pokmas
Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2022 sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) melalui Muhammad Chozin. Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian:
Bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa adanya kebijakan refocusing, realisasi dana hibah POKIR yang dicairkan hanya sebesar Rp44.000.000.000,00 (empat puluh empat miliar rupiah) sehingga seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah). Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

Terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi mendapatkan jatah dana hibah POKIR TA 2023 sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat meminta uang ijon fee sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah) memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan sebelumnya.
Sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Dengan rincian sebagai berikut pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) secara tunai melalui Muhammad Chozin.
Namun, tak lama kemudian Muhammad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat menyampaikan kepada para Terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui Rusdi dan besarannya sebesar 20% (dua puluh persen).
Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Sahat secara tunai melalui RUSDI dan diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).Pada bulan Agustus 2022 para Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai kepada Sahat melalui Rusdi. [uci/but]
Komentar