Jakarta (beritajatim.com) – KY (Komisi Yudisial) menyatakan akan memanggil para hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan pemilu.
Sebelum pemanggilan, KY lebih dulu akan mencermati isi dari putusan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat tersebut.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi,” ujar juru bicara KY, Miko Ginting, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (3/3/2023).
Miko menegaskan putusan yang dijatuhkan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terhadap KPU menimbulkan tanda tanya. Putusan pengadilan, kata dia, tidak bekerja di ruang hampa.
Baca Juga: SBY Tergelitik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Ada yang Aneh
“Ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi,” kata dia.
Menurut Miko, seluruh aspek itu mesti menjadi bagian yang digali hakim dalam menangani perkara. Sehingga tidak jatuh putusan yang terkesan kontroversial.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Kesalahan Putusan PN Jakarta Pusat
Sementara klarifikasi diperlukan KY untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim. Namun demikian, Miko menegaskan, pemanggilan tersebut tidak dapat mengubah substansi putusan.
Soal substansi putusan, kata Miko, forum yang tepat untuk mengubahnya adalah melalui upaya hukum.
“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata dia. [beq]






