Surabaya (beritajatim.com) – Presiden Keenam Indonesia, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tergelitik dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Dia menilai ada yang aneh dengan putusan tersebut. Menurut SBY, putusan itu sudah keluar dari akal sehat.
“Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat,” cuit SBY di akun Twitternya, @SBYudhoyono, dikutip Jumat (3/3/2023).
SBY pun mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dia berharap tidak ada masalah yang tidak diinginkan terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Kesalahan Putusan PN Jakarta Pusat
“Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini,” kata SBY.
Selanjutnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini berpandangan saat ini Indonesia sedang diuji. Dia pun mengingatkan agar tidak ada yang mencoba membuat masalah.
“Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitutiion and our beloved country,” tegas SBY.
1.Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (ttg Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yg keluar dr akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tdk terjadi sesuatu yg tdk kita inginkan di tahun Pemilu ini*SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) March 3, 2023
Sebelumnya, PN Jakpus membuat putusan yang dinilai banyak pihak sangat tidak rasional. PN Jakpus dengan berani menangani perkara yang bukan menjadi kewenangannya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Putusan ini mengagetkan banyak pihak.
Baca Juga: Tolak Pemilu Ditunda, PDIP: Putusan PN Jakarta Pusat Harus Dibatalkan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan reaksi sangat keras atas putusan ini. Secara logika, kata Mahfud, putusan itu salah.
Mahfud pun sudah berbicara dengan KPU. Bahkan mendorong KPU untuk melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding. [beq]
Komentar