Hukum & Kriminal

Dugaan Pungli Surat Segel Tanah, Warga Sawoo Lapor Polres Ponorogo

Kedua warga Sawoo menunjukkan surat pelaporan, dimana oknum perangkat desa diduga melakukan pungli. (Foto/Endra Dwiono)

Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) terkait pengurusan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo nampaknya mengalir ke jalur hukum. Belasan warga yang mengaku menjadi korban pungli melaporkan oknum perangkat desa yang mengeluarkan surat segel tanah tersebut ke polisi di Polres Ponorogo. Surat segel tanah itu diperlukan sebagai syarat untuk keperluan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Sawoo tahun 2023.

“Kali ini mengadukan atau melaporkan dugaan pungli di Desa Sawoo,” kata Ahmad Husein, salah satu warga yang ikut ke Polres Ponorogo, Kamis (12/01/2023).

Ahmad Husein menceritakan bahwa dugaan pungli itu dilakukan saat warga atau korban mau mengurus surat segel tanah. Nah, kesempatan itu disalahgunakan dengan menarik sejumlah uang. Nominal uang yang disetorkan setiap warga berbeda-beda. Kisaran nominal Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan ada 2008 bidang tanah yang dimiliki oleh sekitar 400 orang yang akan dibuatkan surat segel tanah.

“Masing-masing orang yang mengurus surat segel tanah berbeda-beda nominalnya. Kalau saya membayar Rp 1 juta untuk 1 bidang tanah,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia membenarkan bahwa pihaknya menerima beberapa orang yang menjadi korban dugaan pungli pembuatan surat segel tanah. Perwakilan korban yang mendatangi kantor Satreskrim Polres Ponorogo itu merupakan warga Desa/Kecamatan Sawoo.

“Iya tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa orang melaporkan adanya dugaan pungli di Desa Sawoo,” kata Niko.

Dari perwakilan warga itu, melaporkan adanya surat pengaduan berikut dengan beberapa catatan dan barang bukti dugaan pungli itu.

Dari perwakilan warga tersebut, melaporkan kepada kami adanya surat pengaduan berikut beberapa catatan atau bukti sehingga adanya pengaduan tersebut kewajiban kami terima. Mereka melaporkan adanya oknum perangkat desa setempat, karena melebihi dari tugas dan wewenangnya.

“Kurang lebih yang disampaikan adanya beberapa penarikan sejumlah uang,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Nganjuk itu.

Niko mengaku saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan dari pelaporan warga Sawoo ini. Satreskrim Polres Ponorogo, kata Niko masih melakukan penyelidikan dulu. Yakni dengan memintai keterangan pelapor dan pihak terkait. Menurut informasi pelapor, ada sekitar 2008 bidang tanah yang dibuatkan surat segel tanah. Namun, untuk jumlah kerugian para korban ada beberapa banyak, Niko menyebut pihaknya belum melakukan kalkulasi.

“Belum kita kalkulasi secara pasti. Korbannya ada ratusan orang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu belasan warga Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo melakukan aksi protes dengan menempelkan beberapa poster di balai desa setempat. Poster bertuliskan protes warga akan adanya dugaan pungli dalam pembuatan surat segel tanah. Warga mengaku harus merogoh kocek ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk pembuatan surat segel tanah. Informasi dari warga, surat segel tanah itu digunakan untuk membuat sertifikat tanah lewat program PTSL. [end/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar