Surabaya (beritajatim.com) – Dua petinggi Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana yang menjabat sebagai Kasat Reskrim dan Kompol Edy Herwiyanto sebagai Wakasat Reskrim menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Jawa Timur, Jumat (24/3/2023). Sidang tersebut atas dugaan ketidak profesionalan dalam penanganan kasus penggelapan vaksin pada Januari 2022.
Kuasa Hukum dari pengadu, Dino Wijaya mengatakan, pihaknya mengadukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya karena ketidak profesionalan dalam menangani kasus kliennya. Ketidakprofesionalan anggota, menurut Dino terlihat dari kurangnya barang bukti dan laporan polisi dengan pelapor Kasubnit Tipiter Ipda Kevin yang juga akan menjalani sidang etik.
“Klien kami dijerat dengan kasus penggelapan vaksin. Kasus ini diduga dipaksakan karena kurangnya alat bukti,” ujar Dino saat dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (24/3/2023).
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya ‘Amankan’ satu orang Sindikat Jual Beli Vaksin Booster?
Dino menegaskan, laporan dumas yang dibuat kliennya merupakan bentuk dukungan kepada institusi kepolisian yang sedang berbenah diri untuk memperbaiki citra. Ia percaya bahwa dumas yang kliennya laporkan ditangani seadil-adilnya oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.
“Saya percaya jika komisi Etik akan profesional dalam menangani aduan kami. Kami mengadu bukan untuk memusuhi namun aduan kami ini sebagai bentuk dukungan kepada program Polri untuk terus berbenah dan memperbaiki citra organisasi,” imbuh Dino.
Pantauan beritajatim.com, AKBP Mirzal Maulana tampak didampingi dengan jajarannya Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Namun, hanya Mirzal Maulana dan Edy Herwiyanto yang menggunakan baju seragam kedinasan.
BACA JUGA:
Pemkot dan Polrestabes Surabaya Gelar Vaksinasi di Bubutan
Beritajatim.com telah mengkonfirmasi terkait sidang ini ke Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan keterangan apapun. [ang/suf]






