Surabaya (beritajatim.com)- Satres narkoba Polrestabes Surabaya membekuk bandar tembakau gorila di Rungkut Kidul 2, Rabu (09/04/2025) pukul 13.00 WIB. Selain menjual tembakau gorila petugas kepolisian juga menemukan puluhan gram ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan tersangka yang diamankan berinisial IGW. Ia diamankan setelah pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas penjualan narkoba lewat media sosial.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” kata Suria, Selasa (30/04/2025).
Dari penggerebekan itu, petugas kepolisian menemukan 46 kantong tembakau sintetis dengan berat total 45,2 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 3 plastik berisi daun ganja dengan berat 6 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk transaksi, seperti dua pak plastik klip, kertas linting (paper), timbangan elektrik, sobekan isolasi coklat, dua tas kecil, dan sebuah ponsel merk Oppo.
“Kami temukan berbagai barang bukti yang membuat tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka IGW, ia mendapatkan tembakau gorila itu dari sebuah akun Instagram. Ia membeli 50 gram tembakau gorila dengan harga Rp 3.800.000 per 50 gram. Setelah ia mentransfer uang yang diminta, IGW lantas mengambil barang haram itu di kawasan Gubeng Kertajaya dengan cara diranjau.
“Sedangkan untuk ganja, tersangka membeli di akun Instagram yang berbeda dengan harga per 100 gram sebesar Rp 2.500.000,- dan dikirim melalui jasa ekspedisi,” tegas Suria.
Tersangka IGW mengaku kembali menjual barang haram itu. Ia sudah menjalankan bisnisnya sejak Januari 2025. Dalam sekali pengambilan, ia bisa meraup untung minimal Rp. 3.000.000,-. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. [ang/aje






