Mojokerto (beritajatim.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pengemplang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) senilai Rp 2,5 miliar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa meminta putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).
Sidang pledoi bos pabrik baja tersebut berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (29/3/2023). Terdakwa Ronny Widharta dihadirkan secara langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto tempatnya ditahan dengan dikawal tiga pengacara.
“Bahwa berdasarkan alat bukti dapat kami simpulkan terhadap dakwaan 1, Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan pada Pasal 39 Ayat 1 UU Nomor 28/2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ungkap tim kuasa hukum terdakwa, R Fauzi Zuhri.
Tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan perkara tersebut yang obyektif berdasarkan pada bukti-bukti yang sah guna tercapainya keadilan dan kebenaran. Menurut, tim kuasa hukum terdakwa tidak ditemukannya salah satu unsur yang didakwakan dan terbukti tuntutan sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.
“Kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk, satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum. Dua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatannya bukan merupakan suatu tindak pidana, putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” katanya.
Baca Juga:
Bos Pabrik Baja Pengemplang Pajak di Mojokerto Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Tiga menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Ayat 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Empat memberikan hak kepada terdakwa sebagaimana yang diatur dan lima membebankan biaya perkara pada pengadilan. Setelah mendengar nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim meminta tanggapan dari JPU.
JPU Geo Dwi Novrian meminta waktu untuk menyampaikan replik (jawaban penggugat baik tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya), Jumat (31/3/2023) besok. “Sidang hari ini ditunda sampai Jumat besok. Kesepakatan waktu, jam 2. Terdakwa cukup, kita kembali hari Jumat. Sidang selesai,” tutup Ketua Majelis Hakim.
Ditemuinya usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa R Fauzi Zuhri menanggapi terkait adanya surat pemberitahuan pajak di tahun 2016. “Mana buktinya, tolong ditunjukkan di persidangan karena selama ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tidak bisa menunjukkan pajak di tahun 2016 seperti apa? Bahkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) sama STP (Surat Tagihan Pajak) tidak pernah diterbitkan, kalau dikatakan kerugian negara. Kerugian negara yang mana?,” ujarnya.
Baca Juga: Direktur PT SPA Mojokerto Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti jika SKP dan STP bisa ditunjukkan JPU. Terdakwa dinyatakan pailit di tahun 2019, namun dalam fakta persidangan di tahun 2020 terdakwa dan semua saksi baru dipanggil. Sehingga tim kuasa hukum terdakwa menilai jika kerugian di tahun 2013 tersebut baru muncul pada 2020, saat terjadi pailit.
“Kalau tahu kenapa tidak diajukan saja pas waktu itu? Kenapa kok harus dipaksakan naik tingkat jadi tersangka tahun 2021 terus tiba-tiba tahun 2022 di tangkap sampai persidangan di tahun 2023. Jika dosa pajak muncul di tahun 2018, pasti tidak kaget di tahun 2023 ada sidang tapi ini tahun 2013. Artinya 10 tahun lalu, kenapa kok baru dimunculkan di tahun 2023. Ada apa dengan PPNS pajak?,” tegasnya.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya persidangan tersebut memenjarakan atau menutupi kerugian negara. Jika melunasi hutang negara, tim kuasa hukum terdakwa meminta agar sama-sama menyampaikan kepada kurator. Tim kuasa hukum terdakwa, aset terdakwa lebih dari Rp300 milyar, sementara utang pokok sebesar Rp128 milyar.
“Artinya sisanya ini masih banyak, masih ada. Kalau mau menetapkan pajaknya, masih ada silahkan. Mau didenda lima kali lipat pun dari pihak Pak Ronny, ikhlas. Ada itikad baik, Pak Ronny tidak kabur. Ini menjadi sorotan kami, kenapa Pak Ronny dipaksa untuk masuk penjara, dipaksa dipidanakan oleh persidangan ini. Kenapa kerugian negara yang tidak ditutupi,” urainya.
Harapan dari tim kuasa hukum terdakwa adalah ontslag. Menurutnya, ada perbuatan perdata kurang bayar dalam perbuatan perdata kurang bayar adalah hutang. Hutang dalam kaitan kasus tersebut, lanjut tim kuasa hukum terdakwa, adalah ontslag jadi bebas demi hukum. Tim kuasa hukum terdakwa mengakui ada kekurangan bayar pajak namun bukan perbuatan pidana.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa kasus pengemplang pajak pertambahan nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang tuntutan bos pabrik baja tersebut berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (21/3/2023). [tin/ted]






