Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima tersangka beserta barang bukti tindak pidana pajak. Tersangka RW yang merupakan merupakan Direktur PT SPA ini diserahkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Rabu (7/12/2022).
Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya.
“Iya benar, kemarin kami telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama RW yang merupakan Direktur PT SPA sejak tanggal 9 November 2007. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut,” ungkapnya, Kamis (8/12/2022).
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kasi Pidsus menjelaskan, tersangka diduga melakukan kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan yang diolah menjadi besi beton polos/besi beton ulir dengan merk WSC. Tindak pidana tersebut terjadi di kantor PT SPA yakni di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Tindak pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2013 sampai dengan Februari 2013 dan Mei 2013 sampai dengan Desember 2013 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT SPA terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kasus-pajak”]
Modus operandi yang dilakukan tersangka, PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Februari 2013 dan Mei 2013 sampai dengan Desember 2013 oleh PT SPA.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN. Akibat perbuatan tersangka RW tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.509.314.426. Saat ini, tersangka kami titipkan di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Mojokerto,” tegasnya.
Tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pungkasnya. [tin/suf]






