Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Tetangga, Warga Rusun Sumbo Pakai Sorban untuk Tutupi Wajah

Kapolsek Simokerto saat merilis Suhar di Polsek Simokerto. (Foto/humas Polsek Simokerto)
Kapolsek Simokerto saat merilis Suhar di Polsek Simokerto. (Foto/humas Polsek Simokerto)

Surabaya (beritajatim.com) – Bobol rumah tetangga, Warga Rusun Sumbo menggunakan sorban untuk menutupi wajahnya. Pria tersebut adalah Suhar (38). Dari hasil penyelidikan polisi, Suhar telah mencuri di 14 lokasi di Surabaya. Ia juga merangkap sebagai penadah yang mengorganisir para pencuri di Simolawang, Simokerto.

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa Suhar sudah dua kali mencuri sepeda motor tetangganya. Di aksi pertama, CCTV Rusun Sumbo merekam Suhar berpakaian biasa dengan penutup wajah memakai sorban. Ia lantas menyembunyikan hasil kejahatannya di rumah temannya.

“Setelah berhasil di aksi pertama, ia mengulangi lagi aksinya dan kembali terekam CCTV,” ujar Dwi Nugroho, Minggu (16/07/2023).

BACA JUGA:
Polsek Wonokromo Tangkap Pembobol SDN Ngagel Surabaya

Rekaman CCTV itu lantas viral di media sosial. Suhar saat itu ketakutan dan diam-diam mengembalikan sepeda motor yang sudah ia curi. Menurut Dwi Nugroho, warga sudah menaruh curiga pada Suhar. Namun, tidak mempunyai bukti untuk menuduh. Warga sekitar pun takut karena Suhar dikenal sebagai jagoan. Warga baru berani melapor ketika ada polisi RW yang digagas oleh Polrestabes Surabaya.

“Terungkapnya dari informasi yang disampaikan kepada Polisi RW Polsek Simokerto. Petugas reskrim lantas melakukan pemeriksaan dan menemukan berbagai alat bukti yang cukup,” imbuh mantan Kasatlantas Polres Pasuruan itu.

BACA JUGA:
Polsek Gubeng Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Besi Penutup Got

Dari pengakuan Suhar, ia nekat mencuri karena kecanduan sabu. Selain sabu, Suhar juga kecanduan bermain judi online. Ia pun mengakui jika menjadi penadah dari beberapa bandit curanmor di Simokerto. Ia biasa membeli motor curian seharga 4 juta lalu dimodif dan dijual hingga Rp8-10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. Ia juga terancam dikenai pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika, judi online dan penadah. [ang/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar