Probolinggo (beritajatim.com) – Aduan warga soal dugaan praktik prostitusi terselubung di Hadi’s Homestay, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, kembali mencuat. Meski sudah dilaporkan sejak 2011, dirazia berulang kali, dan sempat diikat kesepakatan pencabutan izin, penginapan tersebut hingga kini tetap beroperasi.
Keresahan itu disampaikan langsung warga RT 2 RW 2 Ketapang dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2025). Warga menilai ada pembiaran berkepanjangan terhadap penginapan yang diduga menerima pasangan tidak resmi.
Perwakilan warga, Sena, menyebut laporan sudah berulang kali disampaikan, mulai dari aparat kelurahan hingga Wali Kota Probolinggo. Namun, hasilnya nihil.
“Sudah sering razia Satpol PP, tapi tidak pernah ada penutupan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, sebenarnya perda itu ditegakkan atau tidak?” ujarnya.
Kecurigaan warga menguat setelah razia Satpol PP pada 4 Januari 2025 lalu menemukan empat pasangan muda-mudi bukan suami istri di lokasi tersebut. Menurut warga, temuan itu seharusnya menjadi alarm serius, mengingat homestay berada di lingkungan padat penduduk.
“Penginapan ini dekat rumah warga. Lingkungan seperti ini jelas berpengaruh ke anak-anak kami,” tegas Sena.
Dalam RDP, terungkap fakta lama yang justru mempertebal tanda tanya. Dokumen Badan Pelayanan Perizinan tahun 2012 menyebut pemilik Hadi’s Homestay telah bersedia izinnya dicabut jika kembali melanggar, bahkan siap dirazia kapan saja. Kesepakatan itu diteken sejak 2009 bersama warga.
Anggota DPRD Kota Probolinggo Sibro Malisi mempertanyakan mengapa kesepakatan tersebut tak pernah dijalankan.
“Kalau sudah ada komitmen siap dicabut izinnya, lalu sekarang ada temuan razia, berarti ada pelanggaran. Pertanyaannya, SOP homestay ini ditegakkan atau dibiarkan?” kata Sibro.
Ironisnya, pemilik homestay kembali tidak hadir dalam RDP dan hanya mengirim staf. Perwakilan pengelola, R. Hartono, mengaku pihaknya hanya menerima tamu tanpa mempersoalkan status pasangan maupun durasi menginap.
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan kegelisahan warga yang selama bertahun-tahun merasa hidup berdampingan dengan praktik yang dinilai merusak norma lingkungan.
Di sisi pemerintah, jawaban antarinstansi justru terkesan saling lempar. Dispopar mengaku belum menerima tembusan razia. Satpol PP menyebut hanya menindak aduan warga dan menunggu dinas teknis. Sementara DPMPTSP menyatakan izin homestay sah dan taat administrasi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: jika izin sah tapi praktik di lapangan bermasalah, siapa yang bertanggung jawab menertibkan?
Menutup RDP, Komisi I DPRD Kota Probolinggo memberi tenggat hingga 19 Januari 2025 bagi Pemkot untuk menggelar rapat koordinasi pengendalian, dengan syarat pemilik homestay wajib dihadirkan.
“Kami tidak mau gegabah, tapi juga tidak bisa membiarkan keresahan warga terus berulang. Eksekusi ada di Pemkot,” tegas Sibro.
Warga menyetujui rekomendasi DPRD, namun berharap kali ini aduan mereka tidak kembali berhenti di meja rapat. (ada/but)






